KodeEtik Guru Paud. Faktor yang Mempengaruhi Kinerja Guru : Hubungan dengan Masyarakat Sekolah merupakan lembaga sosial yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat lingkungannya, sebaliknya masyarakat pun tidak dapat dipisahkan dari sekolah sebab keduanya memiliki kepentingan, sekolah merupakan lembaga formal yang diserahi mandat untuk mendidik, melatih, dan membimbing generasi muda bagi Seorang guru paud/tk mempunyai kode etit dan etika mengajar ketika berada di kelas bersama anak-anak. Kode etik tersebut berfungsi sebagai landasan dalam tingkah laku selama menjadi seorang etik guru paud menggambarkan profesionalitas dalam bentuk nilai moral dan etika dalam mendidik anak-anak menjalankan kode etik yang ada, guru dapat menjadi panutan bagi anak paud dimana usia mereka merupakan tahap meniru dan dalam perkembangan yang seorang guru sangat penting memahami kode etik dan etika pendidikan. Ada beberapa kode etik guru yang harus diketahui bersamaBaca Juga Model Jaring Laba-Laba Webbed Dalam Pembelajaran Paud/TKKegiatan Pembelajaran di TK/Paud Anak Usia DiniKumpulan Pertanyaan dan Jawaban Tentang Pendidikan PaudCara Membuat Burung Camar Dari Kertas OrigamiContoh Permainan Sensorimotor Untuk Anak Paud/TKDownload Format Evaluasi dan Penilaian Paud/TKJenis-jenis perencanaan Pembelajaran Paud/TKPijakan Scaffolding Pembelajaran di SentraProgram Parenting Paud dan TK Beserta ContohnyaKode Etik dan Etika Guru Paud/TKKode Etik Guru Indonesia ditetapkan dalam kongres PGRI KE XIII tahun 1973, dan kemudian disempurnakan dalam Kongres PGRI ke XVI tahun Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa menghormati hak individu dan kepribadian anak didiknya masing-masingGuru berusaha mensusseskan pendidikan yang serasi jasmaniyah dan rohaniyah bagi anak didiknyaGuru harus menghayati dan mengamalkan pancasilaGuru dengan bersunguh-sunguh mengintensifkan Pendidikan Moral Pancasila bagi anak didiknyaGuru melatih dalam memecahkan masalah-masalah dan membina daya krasai anak didik agar kelak dapat menunjang masyarakat yang sedang membangunGuru membantu sekolah didalam usaha menanamkan pengetahuan keterampilan kepada anak Guru memiliki kejujuran professional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masingGuru menghargai dan memperhatikan perbedaan dan kebutuhan anak didiknya masing-masingGuru hendaknya luwes didalam menerapkan kurikulum sesuai dengan klebutuhan anak didik masing-masingGuru memberi pelajaran di dalam dan di luar sekolah berdasarkan kurikulum tanpa membeda-bedakan Janis dan posisi orang tua muridnya3. Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik,. Tetapi menghindarkan diri dari segtsala bentuk penyalah gunaanKomunikasi Guru dan anak didik didalam dan diluar sekolah dilandaskan pada rasa kasih sayangUntuk berhasilnya pendidikan, maka Guru harus mengetahui kepribadian anak dan latar belakangt keluarganya Guru ini hanya diadakan semata-mata untuk kepentingan pendidikan anak didik4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid dengan sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didikGuru menciptakan suasana kehidupan sekol;ah sehingga anak didik betah berada dan belajar di sekolahGuru menciptakan hubungan baik dengan orang tua murid sehingga dapat terjalin pertukaran informasi timbale balik untuk kepentingan anak didikGuru senantiasa menerima dengan lapang dada setiap kritik membangun yang disampaikan orang tua murid/ masyarakat terhadap kehidupan dengan orang tua murid harus diadakan secara teratur5. Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikanGuru memperluas pengetahuan masyarakat mengenai profesi keguruanGuru turut menyebarkan program-progaram pendidikan dan lkebudayaan kepada masyarakat seketernya, sehingga sekolah tersebut turut berfubgsi sebagai pusat pembinaan dan pengembangan pendidikan dan kebudayaan ditempat ituGuru harus berperan agar dirinya dan sekolahnya dapat berfungsi sebagai unsur pembaru bagi kehidupan dan kemajuan turut bersama-sama masyarakat sekitarnya didalam berbagai aktifitasGuru menusahakan terciptanya kerjasama yang sebaik-bainya antara sekolah, orang tua murid, dan masyarakat bagi kesempurnaan usaha pendidikan atas dasar kesadaran bahwa pendidikan merupakan tangung jawab nersama antara pemerintah, orang t5ua murid dan Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinyaGuru melanjutkan setudinya dengan Membaca buku-bukuMengikuti loka karya, seminar, gterakan koperasi, dan pertemuan-pertemuan pendidikan dan keilmuan lainnyaMengikuti penataranMengadakan kegiatan-kegiatan penelitianGuru selalu bicara, bersikap dan bertindak sesuai dengan martabat profesinya,7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesame guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun didalam hubungan keseluruhanGuru senantiasa saling bertukar informasi pendapat, salung menasehatri dan Bantu-membantu satu sama lainnya, baik dalam hubungan kepentingan pribadi maupun dalam menuaikan tugas profgesinyaGuru tidak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan nama baik rekan-rekan seprofesinya dan menunjang martabat guru baik secara keseluruhan maupun secara pribadi8. Guru secara bersama-sama memelihara, membina, dan meningkatkan organisasi guru professional sebagai sarana pengabdiannyaGuru menjadi anggota dan membantu organisasi Guru yang bermaksud membina profesi dan pendidikan pada umumnyaGuru senantiasa berusaha bagi peningkatan persatuan diantara sesame pengabdi pendidikanGuru senantiasa berusaha agar menghindarkan diri dari sikap-sikap ucapan, dan tindakan yag merugikan organisasi9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikanGuru senantiasa tunduk terhadap kebijaksanaan dan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang pendidikanGuru melakukan tugas profesinya dengan disiplin dan rasa pengabdianGuru berusaha membantu menyebarkan kebijak sanaan dan program pemerintah dalam bidang pendidikan kepada orang tua murid dan masyarakat sekitarnyaGuru berusaha menunjang terciptanya kepemimpinan pendidikan dilingkungan atau didaerahnya informasi mengenai kode etik dan etika guru paud yang dapat kami informasikan, semoga dapat bermanfaat bagi para guru paud yang sedang menjalankan tugas sebagai pengajar.
3 Kode Etik Profesional PAUD. Ada dua aspek yang penting dalam berperilaku etis pada pendidikan anak usia dini : 1. mengetahui dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai inti dan ideal yang diandalkan oleh pendidik anak usia dini dalam berhubungan secara profesional dengan anak, keluarga, kolega dan masyarakat. 2.
sikap profesional para anggota profesi keguruan. Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan berpedoman pada dasar-dasar. Antara lain sebagai berikut 1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. 2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional. 3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan. 4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar. 5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tu murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan. 6. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya. 7. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial. 8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. 9. Guru melaksanakan kebijakan pemerintah dalam pendidikan. 3. Kode Etik Profesional PAUD Ada dua aspek yang penting dalam berperilaku etis pada pendidikan anak usia dini 1. mengetahui dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai inti dan ideal yang diandalkan oleh pendidik anak usia dini dalam berhubungan secara profesional dengan anak, keluarga, kolega dan masyarakat. 2. memahami dan menggunakan kode etik yang telah dikembangkan NAEYC dalam menangani konflik yang terjadi dalam pekerjaan sehari-hari dengan anak usia dini, keluarganya dan koleganya. Standar tentang perilaku yang etis pada pendidikan dan pengasuhan anak usia dini berlandaskan pada enam komitmen yaitu 1 menghargai anak sebagai pribadi yang unik, 2 melaksanakan pekerjaan terhadap anak dengan berlandaskan pengetahuan tentang perkembangan anak, 3 menghargai dan mendukung kedekatan hubungan anak dan orang tua, 4 menghargai harkat dan harga diri dan keunikan setiap individu, 5 mengenal anak dengan penuh pemahaman dan mendukung dalam konteks keluarga, budaya, masyarakat dan sosial, 6 membantu anak dan orang tua mencapai perkembangan secara utuh dalam konteks saling hubungan yang didasarkan pada kepercayaan, penghargaan yang positif. BAB III METODOLOGI PENELITIAN A. Pendekatan Penelitian Pendekatan pada penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan penelitian kualitatif adalah suatu penelitian yang ditujukan untuk mendeskripsikan dan menganalisis fenomena, peristiwa, aktifitas sosial, sikap, kepercayaan persepsi, pemikiran orang secara individual maupun kelompok. Penelitian kualitatif bersifat induktif maksudnya peneliti membiarkan permasalahan-permasalahan muncul dari data atau dibiarkan terbuka untuk interpretasi. Data dihimpun dengan pengamatan yang seksama, mencakup deskripsi dalam konteks yang mendetail disertai catatan-catatan hasil wawancara yang mendalam, serta hasil analisis dokumen. Penelitian kualitatif berangkat dari filsafat konstruktivisme, yang memandang kenyataan itu berdimensi banyak, interaktif dan menuntut interpretasi berdasarkan pengalaman sosial. Penelitian Kualitatif mempunyai dua tujuan utama, yaitu pertama menggambarkan dan mengungkap dan kedua menggambarkan dan menjelaskan. Afifuddin dkk, 2009 57 -69. B. Lokasi Penelitian 1. Tempat Penelitian Adapun lokasi penelitian terhadap Kebijakan Pemerintah Kabupaten Tegal akan dilaksanakan dan difokuskan melalui Dinas 37
ContohKode Etik Guru. Berikut ini ada beberapa contoh deri kode etik guru yang mudah untuk dipahami. 1. Hubungan guru dengan para peserta didiknya. Didalam mengajar, melatih, membimbing dari para peserta didiknya, guru harus bisa bersikap serta berperilaku dengan profesional. Guru juga mempunyai tugas untuk dapat membimbing para peserta Jakarta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek menggenjot perluasan gerakan program Merdeka Belajar Episode ke-24 tentang Gerakan Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan. Salah satunya dengan mengoptimalkan peran Bunda PAUD dari seluruh Indonrsia. Seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan diajak untuk melaksanakan Gerakan Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan. "Kegiatan ini kami sebarluaskan secara masif ke berbagai pemangku kepentingan melalui komitmen bersama Bunda Pendidikan Anak Usia Dini PAUD," kata Tim Staf Khusus Menteri Bidang Isu Strategis Kemendikbudristek Fitria Anggraini di Jakarta, Selasa malam, 6 Juni 2023. Menurut Anggraini, gerakan tersebut diinisiasi untuk memastikan hak anak dalam mendapatkan pembelajaran efektif dan menyenangkan sejak berusia dini. "Anak jadi mampu memahami, bahwa belajar bukan beban, tapi pembelajaran untuk mendapat manfaat," ujar Anggraini. Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini? Anggraini mengatakan, hingga hari ini proses pembelajaran di level PAUD hingga ke sekolah dasar SD belum saling berkesinambungan. Ia menekankan, adanya perbedaan cara belajar antara PAUD dan SD yang harus dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan, mulai dari orang tua, guru, hingga kepala sekolah. "Cara belajar di SD beda dengan di PAUD yang lebih banyak bermain, sedangkan SD langsung mengerjakan soal," tegasnya. Lebih parahnya lagi, saat ini juga masih banyak penerimaan peserta didik baru PPDB yang mensyaratkan kemampuan calistung baca, tulis, dan hitung dalam sistem seleksinya. Kondisi inilah yang membuat orang tua dan PAUD terlalu berfokus mendorong anak mampu calistung melalui bimbingan belajar. Akibatnya, stamina hingga emosi anak terkuras. "Ada beberapa hal miskonsepsi di sini, kemampuan yang dirasa penting pada usia dini hanya calistung, padahal ada banyak kemampuan lain seperti mengelola emosi, budi pekerti, interaksi sehat dan sebagainya yang juga bisa menjadi potensi anak," beber Anggraini. Anggraini mengatakan, mayoritas orang tua masih berpandangan calistung bisa dibangun secara instan melalui membaca. Padahal kemampuan calistung yang baik adalah dibangun secara bertahap sejak PAUD lewat pengenalan huruf dan angka, namun dengan suasana yang menyenangkan. Gerakan Transisi PAUD ke SD Yang Menyenangkan melalui peran Bunda PAUD ini menghadirkan peserta dari kalangan pengajar PAUD tingkat provinsi, kabupaten/kota, kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, internal riset dan teknologi, UPT Ristek dan mitra pemerintah pada 6-7 Juni 2023. Kegiatan itu merupakan dukungan Kebijakan Merdeka Belajar Episode ke 24, untuk menyebarluaskan dukungan program ke seluruh daerah di Indonesia. Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news
Tag kode etik guru paud. Kode Etik Guru. By Admin Materi Posted on June 3, 2022. Kode Etik Guru - adalah aturan, nilai dan norma yang disepakati dan diterima oleh guru di seluruh Indonesia sebagai pedoman. Materi Terbaru. Trikora - Pengertian, Sejarah, Isi, Tujuan, dan Operasi
Kompetensi Guru PAUD RA Dalam lampiran II Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini. Dalam lampiran II diuraikan tentang kompetensi pendidik Guru PAUD, Guru Pendamping dan Guru Pendamping Muda. Secara rinci kompetensi Guru PAUD tersebut diuraikan lebih lanjut sebagai berikut 4 Kompetensi Guru PAUD RA Khususnya bagi pengunjung yang masih juga ingin, bahkan belum mendapatkan dokumen Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini PAUD secara lengkap yang terdiri dari Permendikbud RI Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD Download Lampiran I Permendikbud RI Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD Download Lampiran II Permendikbud RI Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD Download Lampiran III Permendikbud RI Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD Download 1. Kompetensi Pedagogik Kompetensi ini ditandai dengan kemampuan; a. Mengorganisasikan aspek perkembangan sesuai dengan karakteristik anak usia dini 1 Menelaah aspek perkembangan sesuai dengan karakteristik anak usia dini 2 Mengelompokkan anak usia dini sesuai dengan kebutuhan pada berbagai aspek perkembangan 3 Mengidentifikasi kemampuan awal anak usia dini dalam berbagai bidang pengembangan 4 Mengidentifikasi kesulitan anak usia dini dalam berbagai bidang Pengembangan b. Menguasai dan menganalisis teori bermain sesuai aspek dan tahapan perkembangan, kebutuhan, potensi, bakat, dan minat anak usia dini. Karena itu seorang guru PAUD / RA dapat; 1 Memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip bermain sambil belajar yang mendidik yang terkait dengan berbagai bidang pengembangan di PAUD. 2 Menelaah teori pembelajaran dalam konteks bermain dan belajar yang sesuai dengan kebutuhan aspek perkembangan anak usia dini . 3 Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik bermain sambil belajar yang bersifat holistik, sesuai kebutuhan anak usia dini, dan bemakna, yang terkait dengan berbagai bidang pengembangan di PAUD. 4 Merancang kegiatan bermain sebagai bentuk pembelajaran yang mendidik pada anak usia dini. c. Seorang Guru PAUD/RA juga harus dapat merancang kegiatan pengembangan anak usia dini berdasarkan kurikulum dengan melakukan; 1 Menyusun isi program pengembangan anak sesuai dengan tema dan kebutuhan anak usia dini pada berbagai aspek perkembangan 2 Membuat rancangan kegiatan bermain dalam bentuk program tahunan, semester, mingguan, dan harian d. Dalam penyelenggaraan kegiatan pengembangan anak usia dini yang mendidik seorang guru PAUD/ RA harus dapat; 1 Memilih prinsip-prinsip pengembangan yang mendidik dan menyenangkan. 2 Merancang kegiatan pengembangan yang mendidik dan lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, maupun luar kelas. 3 Menerapkan kegiatan bermain yang bersifat holistik, autentik, dan bermakna. e. Selanjutnya, seorang guru PAUD/RA juga harus dapat memanfaatkan teknologi, informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik dengan cara; 1 Memilih teknologi informasi dan komunikasi serta bahan ajar yang sesuai dengan kegiatan pengembangan anak usia dini 2 Menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kualitas kegiatan pengembangan yang mendidik. f. Guna pengembangan potensi anak usia dini untuk pengaktualisasian diri, seorang guru PAUD/RA dapat; 1 Memilih sarana kegiatan dan sumber belajar pengembangan anak usia dini 2 Membuat media kegiatan pengembangan anak usia dini 3 Mengembangkan potensi dan kreatifitas anak usia dini melalui kegiatan bermain sambil belajar g. Guru PAUD/RA berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan cara 1 Memilih berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik dan santun dengan anak usia dini 2 Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan anak usia dini h. Guru PAUD/RA juga harus dapat membuat laporan penilaian, evaluasi proses dan hasil belajar anak usia dini, memahami prinsip-prinsip penilaian, evaluasi proses dan hasil belajar anak usia dini. 1 Guru PAUD/RA harus mampu menentukan lingkup sasaran asesmen proses dan hasil pembelajaran pada anak usia dini dengan cara; 2 Memilih pendekatan, metode dan teknik asesmen proses dan hasil kegiatan pengembangan pada anak usia dini 3 Menggunakan prinsip dan prosedur asesmen proses dan hasil kegiatan pengembangan anak usia dini 4 Mengadministrasikan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan mengunakan berbagai instrumen. 5 Menentukan tingkat capaian perkembangan anak usia dini 6 Menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan 7 Melakukan evaluasi proses dan hasil belajar i. Menggunakan hasil penilaian, pengembangan dan evaluasi program untuk kepentingan pengembangan anak usia dini 1 Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk kesinambungan belajar anak usia dini 2 Melaksanakan program remedial dan pengayaan 3 Memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran 4 Mengomunikasikan hasil penilaian pengembangan dan evaluasi program kepada pemangku kepentingan j. Setelah melaksanakan penilaian atau evaluasi maka guru PAUD/RA dapat melakukan tindakan reflektif, korektif dan inovatif dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil pengembangan anak usia dini dengan cara; 1 Melakukan refleksi terhadap kegiatan pengembangan anak usia dini yang telah dilaksanakan 2 Meningkatkan kualitas pengembangan anak usia dini melalui penelitian tindakan kelas 3 Melakukan penelitian tindakan kelas 2. Kompetensi Kepribadian Kompetensi ini ditandai dengan kemampuan a. Seorang Guru PAUD/RA dikatakan memiliki Kompetensi Kepribadian jika bertindak sesuai dengan norma, agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia. Hal itu dapat dilihat dari indikator sebagai berikut; 1 Menghargai peserta didik tanpa membedakan agama yang dianut, suku, adat-istiadat, status sosial, daerah asal, dan jenis kelamin. 2 Bersikap sesuai dengan agama yang dianut, hukum, sosial, dan norma yang berlaku dalam masyarakat, serta kebudayaan nasional Indonesia yang beragam b. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi anak usia dini dan masyarakat 1 Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tegas, toleran dan bertanggung jawab 2 Menunjukkan perilaku yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia 3 Menunjukkan perilaku yang dapat diteladani oleh anak usia dini, teman sejawat, dan anggota masyarakat c. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, bijaksana, dan berwibawa 1 Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil 2 Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, bijaksana dan berwibawa d. Menunjukkan etos kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa percaya diri, dan bangga menjadi guru 1 Menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi 2 Menunjukkan rasa percaya diri dan bangga menjadi guru 3 Menunjukkan kerja yang profesional baik secara mandiri maupun kolaboratif e. Menjunjung tinggi kode etik guru 1 Menerapkan kode etik guru 2 Menunjukkan perilaku yang sesuai dengan kode etik guru 3. Kompetensi Profesional a. Guru PAUD/RA yang memiliki kompetensi Profesional dapat mengembangkan materi, struktur, dan konsep bidang keilmuan yang mendukung serta sejalan dengan kebutuhan dan tahapan perkembangan anak usia dini. Hal ini dapat dilihat dari indikator sebagai berikut; 1 Menelaah konsep dasar keilmuan bidang matematika, sains, bahasa, studi sosial, seni dan agama yang sesuai dengan kebutuhan, tahapan perkembangan dan psikomotorik anak usia dini 2 Mengorganisasikan konsep dasar keilmuan sebagai alat, aktivitas dan konten dalam pengembangan anak usia dini b. Merancang berbagai kegiatan pengembangan secara kreatif sesuai dengan tahapan perkembangan anak usia dini 1 Merumuskan tujuan setiap kegiatan pengembangan 2 Menganalisis perkembangan anak usia dini dalam setiap bidang pengembangan 3 Memilih materi berbagai kegiatan pengembangan sesuai dengan tingkat perkembangan anak usia dini 4 Mengorganisasikan kegiatan pengembangan secara kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan anak usia dini c. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif 1 Melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus menerus 2 Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan 4. Kompetensi Sosial a. Guru PAUD/RA dikatakan memiliki kompetensi Sosial jika memiliki sikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, suku, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi 1 Bersikap inklusif dan objektif terhadap anak usia dini, teman sejawat dan lingkungan sekitar dalam melaksanakan pembelajaran 2 Bersikap tidak diskriminatif terhadap anak usia dini, teman sejawat, orang tua, dan masyarakat lingkungan sekolah b. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat 1 Membangun komunikasi dengan teman sejawat dan komunitas lainnya secara santun, empatik, dan efektif 2 Membangun kerja sama dengan orang tua dan masyarakat dalam program pengembangan anak usia dini c. Beradaptasi dalam keanekaragaman sosial budaya bangsa Indonesia 1 Beradaptasi dengan lingkungan tempat bekerja dalam rangka meningkatkan efektivitas sebagai pendidik, termasuk memahami budaya daerah setempat 2 Melaksanakan berbagai program peningkatan kualitas pendidikan berbasis keanekaragaman sosial budaya Indonesia d. Membangun komunikasi profesi dengan menggunakan beragam media dalam berkomunikasi dengan rekan seprofesi Kompetensi Guru Pendamping 1. Kompetensi Pedagogik Guru Pendamping Indikator Guru Pendamping yang memiliki kompetensi Pedagogik dapat dilihat pada keterampilan a. merencanakan kegiatan program pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan b. Menyusun rencana kegiatan tahunan, semesteran, bulanan, mingguan, dan harian c. Menetapkan kegiatan bermain yang mendukung tingkat pencapaian perkembangan anak d. Merencanakan kegiatan pendidikan, pengasuhan dan perlindungan yang disusun berdasarkan kelompok usia e. Melaksanakan proses pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan 1 Mengelola kegiatan sesuai dengan rencana yang disusun berdasarkan kelompok usia 2 Menggunakan metode pembelajaran melalui bermain sesuai dengan karakteristik anak 3 Memilih dan menggunakan media yang sesuai dengan kegiatan dan kondisi anak 4 Memberikan motivasi untuk meningkatkan keterlibatan anak dalam kegiatan 5 Memberikan bimbingan sesuai dengan kebutuhan anak 6 Memberikan perlindungan sesuai usia dan kebutuhan anak f. Melaksanakan penilaian terhadap proses dan hasil pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan 1 Memilih cara-cara penilaian yang sesuai dengan tujuan yang akan dicapai 2 Melakukan kegiatan penilaian sesuai dengan cara-cara yang telah ditetapkan 3 Mengolah hasil penilaian 4 Menggunakan hasil-hasil penilaian untuk berbagai kepentingan pendidikan 5 Mendokumentasikan hasil-hasil penilaian 2. Kompetensi Kepribadian Guru Pendamping a. Kompetensi Kepribadian seorang guru PAUD/RA dapat dilihat dari sikap dan perilaku sesuai dengan kebutuhan psikologis anak, seperti; 1 Menyayangi anak secara tulus 2 Berperilaku sabar, tenang, ceria, serta penuh perhatian 3 Memiliki kepekaan dan responsif terhadap perilaku anak 4 Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan bijaksana 5 Berpenampilan bersih, sehat, dan rapi 6 Berperilaku sopan santun, menghargai, dan melindungi anak b. Bersikap dan berperilaku sesuai dengan norma agama, budaya dan keyakinan anak 1 Menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, budaya, dan jender 2 Bersikap tepat sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum, dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat 3 Mengembangkan sikap anak didik untuk menghargai agama dan budaya lain c. Menampilkan diri sebagai pribadi yang berbudi pekerti luhur seperti; 1 Berperilaku jujur 2 Bertanggungjawab terhadap tugas 3 Berperilaku sebagai teladan 3. Kompetensi Profesional Guru Pendamping a. Memahami tahapan perkembangan anak 1 Memahami kesinambungan tingkat perkembangan anak usia lahir 6 tahun 2 Memahami standar tingkat pencapaian perkembangan anak 3 Memahami bahwa setiap anak mempunyai tingkat kecepatan pencapaian perkembangan yang berbeda 4 Memahami faktor penghambat dan pendukung tingkat pencapaian perkembangan b. Memahami pertumbuhan dan perkembangan anak 1 Memahami aspek-aspek perkembangan fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosialemosi, moral agama dan seni 2 Memahami faktor-faktor yang menghambat dan mendukung aspek-aspek perkembangan di atas 3 Memahami tanda-tanda kelainan pada tiap aspek pertumbuhan dan perkembangan anak 4 Mengenal kebutuhan gizi anak dan makanan yang aman sesuai dengan usia 5 Memahami cara memantau status gizi, kesehatan dan keselamatan anak 6 Mengetahui pola asuh yang sesuai dengan usia anak 7 Mengenal keunikan anak c. Memahami pemberian rangsangan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan seperti; 1 Mengenal cara-cara pemberian rangsangan dalam pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi 2 Memiliki keterampilan dalam melakukan pemberian rangsangan pada setiap aspek perkembangan 3 Memiliki ketrampilan dalam pengasuhan dan perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi d. Membangun kerjasama dengan orang tua dalam pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan anak 1 Mengenal faktor-faktor pengasuhan anak, sosial ekonomi keluarga, dan sosial kemasyarakatan yang mendukung dan menghambat perkembangan anak 2 Mengkomunikasikan program program PPAUD pengasuhan, pembelajaran, dan perlidungan anak kepada orang tua 3 Meningkatkan keterlibatan orang tua dalam program di satuan/program PPAUD 4 Meningkatkan kesinambungan program PPAUD dengan lingkungan keluarga e. Berkomunikasi secara efektif, seperti; 1 Berkomunikasi secara empatik dengan orang tua peserta didik 2 Berkomunikasi efektif dan empatik dengan anak didik, baik secara fisik, verbal maupun nonverbal 4. Kompetensi Sosial Guru Pendamping PAUD a. Beradaptasi dengan lingkungan, dengan cara seperti; 1 Menyesuaikan diri dengan teman sejawat 2 Menaati aturan lembaga 3 Menyesuaikan diri dengan masyarakat sekitar 4 Akomodatif terhadap anak didik, orang tua, teman sejawat dari berbagai latar belakang budaya dan sosial ekonomi b. Berkomunikasi secara efektif, seperti; 1 Berkomunikasi secara empatik dengan orang tua peserta didik 2 Berkomunikasi efektif dan empatik dengan anak didik, baik secara fisik, verbal maupun nonverbal. Kompetensi Guru Pendamping Muda Guru PAUD/RA Pendamping Muda harus memiliki 1. Pemahaman dasar-dasar pengasuhan seperti; a. Memahami peran pengasuhan terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak b. Memahami pola makan dan kebutuhan gizi masing-masing anak c. Memahami layanan dasar kebersihan anak dan lingkungan d. Memahami layanan dasar kesehatan anak dan diri sendiri e. Memahami layanan dasar perlindungan f. Memahami tugas dan kewenangan dalam membantu guru dan guru pendamping 2. Terampil melaksanakan pengasuhan, seperti; a. Terampil dalam pemberian minum dan makan anak b. Terampil dalam melakukan perawatan kebersihan diri dan anak c. Terampil bermain dan berkomunikasi secara verbal/ nonverbal dengan anak d. Mengenali dan mengatasi ketidaknyamanan anak e. Terampil merawat kebersihan lingkungan fasilitas bermain anak f. Terampil dalam melindungi anak g. Terampil berkomunikasi efektif dan empatik dengan anak h. Terampil bernyanyi dan mendongeng 3. Bersikap dan berperilaku sesuai dengan kebutuhan psikologis anak a. Menyayangi anak secara tulus b. Berperilaku sabar, tenang, ceria, penuh perhatian, serta melindungi anak c. Memiliki kepekaan dan responsif dalam menyikapi perilaku anak d. Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan bertanggung jawab e. Berpenampilan sederhana, rapi, bersih, dan sehat f. Berperilaku santun, menghargai, dan hormat kepada orang tua anak. Dengan memahami materi Kompetensi Guru PAUD RA dapat kita mengambil kesimpulan bahwa beberapa komponen, yang perlu dilaksanakan. KodeEtik Guru Indonesia bersumber dari : (1) Nilai-nilai agama dan Pancasila. (2) Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. (3) Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual, Pasal 6. PAUD-Anakbermainbelajar-Kode etik merupakan bagian dari perilaku dan pengetahuan yang sangat penting untuk diketahui, dipahami, dan diterapkan oleh seorang pendidik. Kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Sehingga dengan kata lain, kode etik profesi memberi panduan pada individu-individu dengan profesi terkait, dalam hal ini pendidik, mengenai apa yang boleh mereka laksanakan atau larangan yang sebaiknya mereka hindari. Seorang guru akan mengetahui tentang aturan-aturan yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam melaksanakan profesinya sebagai seorang guru. Tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Keberadaan kode etik profesi pendidik bertujuan untuk 1. Menjunjung tinggi martabat profesi 2. Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota 3. Meningkatkan pengabdian para anggota profesi 4. Meningkatkan mutu profesi 5. Meningkatkan mutu organisasi profesi Kode etik disusun biasanya menyesuaikan konteks lokal dimana setiap wilayah biasanya memodipikasi kode etik profesi mereka sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku di wilayah tersebut walaupun tetap ada prinsip-prinsip umum yang teguh dipegang dan berlaku universal di berbagai wilayah. Pada umumnya, kode etik pendidik bersumber dari Nilai-nilai agama dan Pancasila Nilai-nilai komperensi paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesi Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan jasmaniah, emosional, sosial, dan spiritual. Kode etik guru/pendidik Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan nila-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematis alam suatu sistem yang utuh dan bulat. Fungsi kode etik guru Indonesia adalah sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Ada beberapa butir mengenai kode etik guru Indonesia, antara lain Berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia yang seutuhnya berjiwa Pancasila Memiliki dan melaksanakan kejuruan profesional Berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan Menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar Memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan Secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan dalam kongres PGRI KE XIII tahun 1973, dan kemudian disempurnakan dalam Kongres PGRI ke XVI tahun 1989. Berikut penjabarannya Djumiran, http/ 1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. Guru menghormati hak individu, agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dari anak didiknya masing-masing. Guru menghormati dan membimbing kepribadian anak didiknya Guru menyadari bahwa intelegensi, moral dan jasmani adalah tujuan utama pendidikan Guru melatih anak didik memecahkan masalah-masalah dan membina daya kreasi agar dapat menunjang masyarakat yang sedang membangun Guru membantu sekolah dalam usaha menanamkan pengetahuan, keterampilan kepada anak didik. 2. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai kebutuhan anak didik masing-masing. Guru menghargai dan memperhatikan perbedaan dan kebutuhan anak didiknya masing-masing Guru hendaknya fleksibel di dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing Guru memberi pelajaran di dalam dan di luar sekolah berdasarkan kurikulum dan berlaku secara baik tanpa membedakan jenis dan posisi sosial orang tua murid. 3. Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala penyalahgunaan. Komunikasi guru dan anak didik didalam dan diluar sekolah dilandaskan pada rasa kasih sayang. Untuk berhasilnya pendidikan, guru harus mengetahui kepribadian anak dan latar belakang keluarga Komunikasi hanya diadakan semata-mata untuk kepentingan pendidikan anak didik. Demikianlah tentang Kode etik dan etika pendidik PAUD, yang dapat kita jadikan acuan dalam rangka menjalankan tugas kita sebagai seorang pendidik PAUD yang profesional, semoga bermanfaat. Terimakasih. Sumber dirangkum dari Buku Seri Bahan Ajar Diklat Berjenjang Tingkat Dasar "Etika dan Karakter Pendidik PAUD" Dirjen PAUD, Nonformal, dan Informal, Direktoran Pembinaan PTK PAUD, Nonformal, dan Informal, tahun 2013. KODEETIK DAN ETIKA PENDIDIK PAUD. Akhmad Solihin Rabu, 02 Agustus 2017. PAUD-Anakbermainbelajar----Kode etik merupakan bagian dari perilaku dan pengetahuan yang sangat penting untuk diketahui, dipahami, dan diterapkan oleh seorang pendidik. Kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam
9 Kode Etik Guru Indonesia Terbaru, Guru Wajib Tahu Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai guru harus secara sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan, serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Etik Guru Indonesia ditetapkan melalui Keputusan Kongres XX PGRI VI/KONGRES/X/ Kode Etik Guru Indonesia juga mengalami beberapa penyempurnaan sesuai kebutuhan dan perkembangan dan Fungsi Kode Etik Guru IndonesiaKode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksudadalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas Download Naskah Teks Sumpah Guru Indonesia dan Ikrar Guru PGRIKode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan Kode Etik Guru IndonesiaGuru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia. Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat, penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru ditetapkan sebagai yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhdap Kode Etik Guru Indonesia menjadi wewenang Dewan Kehormatan Guru sanksi dilaksanakan objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan. 9 Kode Etik Guru IndonesiaKode Etik Guru Indonesia bersumber dari nilai-nilai agama dan Pancasila, nilai-nilai kompetensi guru, dan nilai-nilai jatidiri, harkat, dan martabat Inilah 4 Standar Kompetensi Guru dan Indikator PengukurannyaBerikut ini adalah bunyi dari 9 Kode Etik Guru Indonesia terbaru yang telah Etik Guru Indonesia1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa Pancasila. 2. Guru memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan. 4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik. 5. Guru memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan. 6. Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu Profesinya. 7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun didalamhubungan keseluruhan. 8. Guru bersama-sama memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru Profesional sebagai sarana Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang 9 Kode Etik Guru Indonesia terbaru. Semoga bermanfaat,.
Kebudayaanuntuk menindaklanjuti penanganan pelanggaran kode etik tersebut. C. Kode Etik dan Sanksi Anggota BAN PAUD PNF Provinsi 1. Kode Etik a) Anggota BAN PAUD dan PNF Provinsi berkelakuan baik b) Anggota BAN PAUD dan PNF Provinsi tidak pernah dihukum/sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan.
Artikel ini memiliki tujuan memberikan pemahaman dan pengetahuan mengenai etika dan etiket guru profesional pendidikan anak usia dini di Indonesia dan di luar Negeri. Adapun pertanyaan yang diajukan ialah bagaimana penerapan etika dan etiket guru profesional PAUD di Indonesia dan di luar negeri? Jenis penelitian ini adalah studi normatif, dengan menggunakan metode kajian literatur. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwasannya Kode etik merupakan sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik untuk guru yang profesional. Adapun tujuan kode etik profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi serta terhindar dari perbuatan yang tidak profesional. Guru sebagai suatu profesi kependidikan mempunyai tugas utama melayani masyarakat dalam dunia pendidikan. Selain itu, guru sebagai jantung pendidikan dituntut semakin profesional seiring perkembangan ilmu dan teknologi. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Edukatif Jurnal Ilmu Pendidikan Vol 4 No 3 Tahun 2022 p-ISSN 2656-8063 e-ISSN 2656-8071 Edukatif Jurnal Ilmu Pendidikan Volume 4 Nomor 3 Tahun 2022 Halm 4266 - 4278 EDUKATIF JURNAL ILMU PENDIDIKAN Research & Learning in Education Mengenal Etika dan Etiket Guru Profesional Pendidikan Anak Usia Dini di Indonesia dan Luar Negeri Delfi Eliza¹, Novela Rifa2, Yeni Astuti3, Ayu Dahlia Putri4 Universitas Negeri Padang, Indonesia1,2,3,4 E-mail novelarifa123 yeniastuti356 ayudahliaputri Abstrak Artikel ini memiliki tujuan memberikan pemahaman dan pengetahuan mengenai etika dan etiket guru profesional pendidikan anak usia dini di Indonesia dan di luar Negeri. Adapun pertanyaan yang diajukan ialah bagaimana penerapan etika dan etiket guru profesional PAUD di Indonesia dan di luar negeri? Jenis penelitian ini adalah studi normatif, dengan menggunakan metode kajian literatur. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwasannya Kode etik merupakan sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik untuk guru yang profesional. Adapun tujuan kode etik profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi serta terhindar dari perbuatan yang tidak profesional. Guru sebagai suatu profesi kependidikan mempunyai tugas utama melayani masyarakat dalam dunia pendidikan. Selain itu, guru sebagai jantung pendidikan dituntut semakin profesional seiring perkembangan ilmu dan teknologi. Kata Kunci etik, etika, kode etik, profesional, guru. Abstract This article aims to provide understanding and knowledge about the ethics and etiquette of the PAUD teacher profession in Indonesia and abroad. The question posed is how to apply the ethics and etiquette of PAUD professional teachers in Indonesia and abroad? This type of research is a qualitative research, using the literature review method. The results of this study indicate that the code of ethics is a written system of professional norms, values and rules that explicitly state what is right and wrong, and what is good and bad for professional teachers. The purpose of the professional code of ethics is to provide guidance for every member of the profession regarding the principles of professionalism. The existence of a code of ethics will protect and avoid unprofessional actions. The teacher as an educational profession has the main task of serving the community in the world of education. In addition, teachers as the heart of education are required to be more professional along with the development of science and technology. Keywords content, formatting, article. Copyright c 2022 Delfi Eliza, Novela Rifa, Yeni Astuti, Ayu Dahlia Putri  Corresponding author Email novelarifa123 ISSN 2656-8063 Media Cetak DOI ISSN 2656-8071 Media Online 4267 Mengenal Etika dan Etiket Guru Profesional Pendidikan Anak Usia Dini di Indonesia dan Luar Negeri – Delfi Eliza, Novela Rifa, Yeni Astuti, Ayu Dahlia Putri DOI Edukatif Jurnal Ilmu Pendidikan Vol 4 No 3 Tahun 2022 p-ISSN 2656-8063 e-ISSN 2656-8071 PENDAHULUAN Di zaman yang dimana teknologi semakin canggih ini, kita sebagai guru profesional yang mendidik generasi muda dengan tujuan dapat mencapai pembelajaran yang efektif dan efesien. Serta menjadi seorang guru juga harus dapat menanamkan karakter yang baik pada peserta didik. sebagai seorang guru kita juga harus mengetahui etika yang wajib kita laksanakan itu seperti apa? Karena banyak guru pada saat ini yang kurang memperhatikan dan melaksanakan kewajiban sebagai guru yang telah diatur oleh pemerintah dalam kebijakan-kebijakan yang telah dibuat guna untuk kelancaran proses belajar mengajar di suatu lembaga. Dengan demikian akan terciptanya suatu pola-pola hubungan antar manusia yang baik bahkan menciptakan suasana yang harmonis, misalnya saja dengan saling menghormati, saling menghargai, tolong menolong, dsb. Widiansyah, 2019. Kedudukan profesi guru dalam undang-undang guru dan dosen no 14 tahun 2005 Bab 1 pasal 1 bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik Umar, 2018. begitupun yang tercantum di dalam kurikulum tersebut dapat dilihat bahwa guru hendaknya menggunakan pendekatan kontekstual dalam pembelajarannya. Etika guru profesional adalah sikap yang harus dimiliki guru dalam profesinya sebagai pendidik, pengajar, pelatih, pembimbing dan juga penilai. Adapun aplikasi etika profesi keguruan itu muncul dari dalam profesi tersebut sebagai tuntutan profesionalitas keguruan yang berlandaskan pada moralitas, norma, hukum, serta perundang-undangan Intan Fitriani, 2020. Etika guru akan menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme dan mampu menanamkan perilaku yang baik kepada anak didik. Profesionalisme ialah seseorang yang ahli dalam pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang sesuai dengan bidang keahlian, kemampuan atau keterampilan dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memenuhi standar mutu atau norma dalam pendidikan. Penelitian yang dilakukan oleh Wandi & Nurhafizah, 2019 mengatakan bahwa etika guru pendidikan anak usia dini harus berdasarkan UU Republik Indonesia. Etika merupakan suatu acuan pada kehidupan yang baik, tentang apa yang baik dan buruk. Etika profesi guru berkaitan erat dengan kompetensi sesuai bidangnya yaitu baik secara keterampilan, pengetahuan maupun sikap dan perilaku. Guru diyakini menempati posisi kunci dalam pendidikan. Guru merupakan sosok yang berpengaruh kepada anak didiknya. Etika guru adalah segala suatu yang berkaitan dengan norma, perilaku, perbuatan, kepribadian guru. Dunia pendidikan ada beberapa aspek yang tidak terlepas dari adanya proses belajar mengajar yang tidak mungkin bisa berjalan tanpa adanya relasi antara guru dan muridnya. Penelitian yang dilakukan oleh Ruslan, 2016 mengatakan bahwa seorang guru hendaknya ketika akan dan saat mengajar pelu memperhatikan dan memberi perhatian khusus beberapa etika seperti mendekatkan diri kepada Allah, mensucikan diri dari hadas atau kotoran dan memakai pakaian yang rapi bahkan wangi. Hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Riyanto, 2015 yang mengatakan bahwa pendidikan etika berarti membelajarkan anak tentang norma-norma yang berlaku dalam kehidupan manusia, seperti norma agama, susila, sopan santun, dan norma hukum atau norma-norma lainnya. Penetapan etika yang tepat tidak muncul dengan sendirinya tetapi akan dipengaruhi bagaimana bimbingan, pembinaan, pendidikan, arahan atau stimulan yang diberikan oleh orang-orang yang berada disekitarnya baik orang tua, guru dan orang lain yang ada di sekitarnya. Berbicara mengenai etika pendidikan, tidak adakan terlepas dari pendidik dan peserta didik. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Ikhsanuddin & Amrulloh, 2019 menunjukkan bahwa etika pendidik dan peserta didik menurut kiai Hasyim dapat dikelompokkan menjadi 4 bagian yaitu etika personal, etika dalam belajar, etika antara keduanya dan etika terhadap buku. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Setiyaningsih, 2020 mengatakan bahwa pendidikan yang berkualitas dan bermutu dibutuhkan pendidik yang beretika dalam mengajar dan mempraktekkannya. Proses pendidikan yang berjalan harus berpegang kepada etika, moral dan 4268 Mengenal Etika dan Etiket Guru Profesional Pendidikan Anak Usia Dini di Indonesia dan Luar Negeri – Delfi Eliza, Novela Rifa, Yeni Astuti, Ayu Dahlia Putri DOI Edukatif Jurnal Ilmu Pendidikan Vol 4 No 3 Tahun 2022 p-ISSN 2656-8063 e-ISSN 2656-8071 etiket yang berkembang di masyarakat sehingga proses pendidikan dapat berjalan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Dalam belajar diperlukan etika dan kemampuan guru dalam menerapkan teknologi ataupun alat-alat yang digunakan dalam pembelajaran. Penelitian yang dilakukan oleh Nurhayani et al., 2022 mengatakan bahwa guru yang profesional adalah guru yang memiliki kemampuan teknologi dalam menerapakan pembelajaran guna memudahkan guru dalam memberikan pendidikan kepada anak didik. Dari beberapa hasil penelitian yang telah dilakukan tentang etika pendidikan anak usia dini sehingga peneliti tertarik untuk mengetahui dan mengenal lebih banyak tentang etika dan etiket guru profesional pendidikan anak usia dini. METODE PENELITIAN Penelitian yang digunakan merupakan penelitian studi literatur yaitu serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat, serta mengelolah bahan. Dalam pengumpulan data peneliti mengumpulkan bahan bacaan dari berbagai sumber bacaan baik berupa artikel maupun jurnal ilmiah maupun e-book serta library genesis yang dijadikan sumber rujukan dalam penelitian ini. Dengan melakukan studi literatur yang dilakukan oleh peneliti dengan menentukan topik penelitian dan ditetapkannya rumusan permasalahan terlebih dahulu, sebelum peneliti mencari sumber primer maupun sekunder guna mengumpulkan data yang diperlukan Darmadi, 2011. HASIL DAN PEMBAHASAN PENELITIAN A. Pengertian Etika dan Etiket Guru Profesional Istilah etika berasal dari bahasa yunani kuno. Bentuk tunggal kata “etika” yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan atau adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan Gusti et al., 2020. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI bahwa Etika dirumuskan dalam 3 arti yaitu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, nilai yang berkenaan dengan akhlak, dan nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Etika berkembang menjadi studi tentang manusia berdasarkan kesepakatan menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan manusia pada umumnya. Etika profesi Keguruan merupakan aturan, tata susila, serta sikap yang harus dimiliki guru dalam profesinya sebagai pendidik, pengajar, pelatih, pembimbing dan juga penilai. Norma moral merupakan landasan yang menjadi acuan profesi dalam perilaku guru. Dasar perilaku tidak hanya terkait hukum-hukum pendidikan dan prosedur kependidikan yang mengatur perilaku guru saja, akan tetapi nilai moral dan etika menjadi acuan dalam menjalani tugas professional guru. Pengelolaan Pendidikan dalam konteks pengelolaan secara etik harus menggunakan norma dan moralitas yang berlaku di masyarakat Umar, 2018. Etiket merupakan turunan dari etika yang diartikan sebagai tata krama atau tata cara dalam membangun hubungan antara sesama manusia. Etiket bersifat lebih relatif dan tergantung dari sudut pandang maupun kebiasaan suatu kelompok masyarakat. Seperti cara bicara yang sopan, cara duduk, menerima tamu, dan sopan santun lainnya. Adapun perbedaan etika dengan etiket sebagai berikut Pada hakikatnya Etika merupakan falsafah moral dan merupakan cara hidup yang benar, dilihat dari sudut budaya, susila, dan agama yang bersifat absolut. Etika bersifat mutlak dan berasal dari hati nurani. Orang dengan Etika yang baik akan selalu memiliki niat yang baik dalam berperilaku. Sedangkan Etiket merupakan tata cara pergaulan yang baik antar sesama manusia dan bersifat relatif. Etiket adalah cara kita berhubungan dengan orang lain yang berada disekitar kita. 4269 Mengenal Etika dan Etiket Guru Profesional Pendidikan Anak Usia Dini di Indonesia dan Luar Negeri – Delfi Eliza, Novela Rifa, Yeni Astuti, Ayu Dahlia Putri DOI Edukatif Jurnal Ilmu Pendidikan Vol 4 No 3 Tahun 2022 p-ISSN 2656-8063 e-ISSN 2656-8071 Berbeda dengan etika yang berasal dari dalam diri orang tersebut. Etiket adalah bagaimana cara kita bersikap sopan dihadapan orang, bagaimana cara kita menjaga perilaku terhadap orang disekitar kita Fahreza widyananda, 2021. B. Penerapan etika guru profesional di Indonesia dan penerapan di luar negeri Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap tuhan yang maha esa, bangsa, dan negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia kepada Undang-Undang dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Artikel ini hanya membahas empat kode etik saja. Berikut secara rinci akan diuraikan satu-persatu sebagai berikut 1 Etika Guru Profesional terhadap Peraturan Perundang-Undangan Guru merupakan aparatur negara dan abdi negara dalam bidang pendidikan. Oleh karena itu, guru mutlak harus mengetahui kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan dan melaksanakannya sebagaimana aturan yang berlaku. Sebagai contoh pemerintah mengeluarkan kebijakan yaitu mengubah kurikulum dari kurikulum 1994 menjadi kurikulum 2004 atau kurikulum berbasis kompetensi dan kemudian diubah lagi menjadi KTSP dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. 2 Etika Guru Profesional terhadap Anak Didik Dalam Kode Etik Guru Indonesia dengan jelas dituliskan bahwa guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia seutuhnya yang berjiwa pancasila. Dalam membimbing anak didiknya Ki Hajar Dewantara mengemukakan tiga kalimat padat yang terkenal yaitu ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, dan tut wuri handayani. Dari ketiga kalimat tersebut, etika guru terhadap peserta didik tercermin. Kalimat-kalimat tersebut mempunyai makna yang sesuai dalam konteks ini. 3 Etika Guru Profesional terhadap pekerjaan Pekerjaan guru adalah pekerjaan yang mulia karena sebagai seorang yang profesional, guru harus melayani masyarakat dalam bidang pendidikan dengan profesional juga. Oleh sebab itu, guru selalu dituntut untuk secara terus menerus meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan mutu layanannya. Keharusan meningkatkan dan mengembangkan mutu ini merupakan butir keenam dalam Kode Etika Guru Indonesia yang berbunyi “Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya”. 4 Etika Guru Profesional terhadap Tempat kerja Sudah diketahui bersama bahwa suasana yang baik ditempat kerja akan meningkatkan produktivitas. Ketidakoptimalan kinerja guru antara lain disebabkan oleh lingkungan kerja yang tidak menjamin pemenuhan tugas dan kewajiban guru secara optimal. Dalam UU No. 20/2003 pasal 1 bahwa pemerintah berkewajiban menyiapkan lingkungan dan fasilitas sekolah yang memadai secara merata dan bermutu diseluruh jenjang pendidikan. Jika ini terpenuhi, guru yang profesional harus mampu memanfaatkan fasilitas yang ada dalam rangka terwujudnya manusia seutuhnya sesuai dengan Visi Pendidikan Nasional Syarifah normawati, 2019. Kode etik guru pada dasarnya tidak lain dari sejumlah nilai dan norma yang mengatur dan mengarahkan tentang bagaimana seorang guru mengekspresikan diri dengan mempertegas kedudukan dan peranannya sekaligus untuk melindungi profesinya. Sadirman 1990. Sebagaimana didefinisikan oleh praktik moral dan perilaku guru tidak boleh dibiarkan begitu saja sebagai keadaan keberadaan yang tak terhindarkan. Ada kalanya guru profesional perlu 'menerapkan' prinsip-prinsip etika pada konseptualisasi pekerjaan mereka secara sadar, terlihat, dan dengan komitmen serta tekad. Paling tidak mereka perlu mengenali bagaimana prinsip-prinsip tersebut benar-benar 'berlaku' dalam pekerjaan mereka. Strike dan Ternasky menjelaskan bagaimana prinsip-prinsip, seperti kejujuran, keadilan, dan kepedulian diterapkan secara langsung pada keputusan berbasis kelas rutin Adrian et al., 2012. 4270 Mengenal Etika dan Etiket Guru Profesional Pendidikan Anak Usia Dini di Indonesia dan Luar Negeri – Delfi Eliza, Novela Rifa, Yeni Astuti, Ayu Dahlia Putri DOI Edukatif Jurnal Ilmu Pendidikan Vol 4 No 3 Tahun 2022 p-ISSN 2656-8063 e-ISSN 2656-8071 1. Mengetahui perbedaan antara benar dan salah Melalui contoh terpolarisasi, guru yang menyapa siswa dengan kebaikan dan rasa hormat dianggap melakukan hal yang baik, dan guru yang mencemooh dan meremehkan siswa dianggap melakukan hal yang buruk. Standar moral dan etika pada dasarnya bersifat publik; mereka mendefinisikan apa yang kita lakukan untuk satu sama lain. Karena itu, seperti dicatat Fasching, refleksi etis mengharuskan kita untuk berunding dengan orang lain dan melibatkan diri kita dalam niat yang bertanggung jawab dan beralasan untuk menemukan apa yang benar. Beberapa orang menganggap 'moral' berkaitan dengan benar dan salah dari perilaku atau karakter tertentu, sedangkan 'etika' mengacu pada pemahaman yang lebih luas, lebih universal dan mencakup semua standar dan prinsip moral tersebut. Dari jumlah tersebut, beberapa menggunakan etika hanya dalam apa yang dianggap sebagai pengertian yang terlalu sempit dan membatasi untuk mengartikan kode praktik yang diformalkan. Penulis juga membuat perbedaan kecil dalam penggunaan beberapa istilah. Misalnya, mengacu pada etika profesional, bukan moral profesional, dengan demikian mengakui mereka yang mungkin menganggap moral lebih dipahami secara individual dan pribadi dan etika sebagai lebih kolektif dan publik. 2. Kompleksitas etis sebagai pengetahuan Jika kita ingin membuat pengetahuan etika guru lebih terlihat sebagai contoh praktik profesional berbasis kebajikan, kita harus mengakui dan menerima lapisan moral pengajaran, kompleksitas kehidupan kelas dan sekolah, ketidakpastian sesekali guru berusaha untuk menanggapi tuntutan yang saling bertentangan. dengan cara yang adil dan peduli kepada semua orang, dan fakta bahwa orang-orang yang mengajar, seperti di tempat lain, memiliki perspektif yang berbeda dan bersaing tentang apa yang benar dan salah, baik dan buruk. Pengetahuan etis mencakup orientasi yang berbeda, tetapi tidak begitu menyebar sehingga mengabaikan akar fundamentalnya dalam prinsip-prinsip inti atau kebajikan seperti kejujuran, keadilan, kasih sayang, dedikasi, ketekunan, integritas, keberanian, dan komponen lain dari pluralisme moral. Jika kita ingin merangkul pengetahuan etis sebagai dasar pengetahuan untuk profesionalisme baru dalam mengajar, kita harus terus menerima dan menggambarkan sifat yang tertanam dari banyak hal yang dilakukan guru untuk mencerminkan kebajikan dan prinsip inti. Banyak sarjana paling produktif yang telah membahas selama jangka waktu yang panjang dimensi moral pengajaran, seperti Gary Fenstermacher, David Hansen, Robert Nash, Nel Noddings, Kevin Ryan, Hugh Sockett, Kenneth Strike, dan Alan Tom, memandang etika sebagai inti dari esensi pengajaran, bukan sebagai produk sampingan dari proses pengajaran. 3. Karakter guru sebagai agen moral Guru yang beretika, karena kebutuhan, adalah orang yang beretika. Seseorang yang berbohong dan menipu untuk keuntungan pribadi atau yang tidak berperasaan terhadap perasaan orang lain tidak mungkin berubah menjadi orang yang berprinsip integritas setelah menjadi guru. Dan, guru yang berusaha untuk berempati dengan siswa dan rekan, yang bertujuan untuk bersikap adil, hati-hati, dapat dipercaya, bertanggung jawab, jujur, dan berani dalam peran profesional mungkin memahami dan menghargai pentingnya kebajikan tersebut dalam kehidupan sehari-hari juga. Prinsip moral dan etika yang dijunjung tinggi oleh guru sendiri dalam cara mereka berinteraksi dengan siswa dan orang lain dan dalam pendekatan mereka terhadap tanggung jawab profesional mereka memberikan dasar dari satu aspek hak pilihan moral mereka. Karakter atau cara guru, ketika ditampilkan dalam cara kecil dan besar di kelas, dapat mempengaruhi siswa secara mendalam. Dalam tinjauan mereka terhadap literatur terbaru tentang pendidikan moral dan peran serta tanggung jawab guru, Halstead dan Taylor, dengan mengutip banyak sumber, menyimpulkan Melalui hubungan, anak-anak belajar pentingnya kualitas seperti kejujuran, rasa hormat, dan kepekaan 4271 Mengenal Etika dan Etiket Guru Profesional Pendidikan Anak Usia Dini di Indonesia dan Luar Negeri – Delfi Eliza, Novela Rifa, Yeni Astuti, Ayu Dahlia Putri DOI Edukatif Jurnal Ilmu Pendidikan Vol 4 No 3 Tahun 2022 p-ISSN 2656-8063 e-ISSN 2656-8071 terhadap orang lain. Anak-anak kemungkinan besar akan dipengaruhi oleh guru yang kualitasnya mereka kagumi. Kualitas tersebut termasuk toleransi, ketegasan dan keadilan, bertindak dengan cara yang wajar dan kesediaan untuk menjelaskan hal-hal dan, untuk murid yang lebih tua, rasa hormat dan kebebasan dari prasangka, kelembutan dan kesopanan, dan kepekaan dan responsif terhadap kebutuhan murid. Seseorang dapat mencatat bahwa kualitas seperti itu, pada intinya, prinsip moral dan etika yang mendukung perilaku guru profesional sebagai agen moral. Dari perspektif ini, etika profesional tidak lebih dan tidak kurang dari kebajikan dalam tindakan. Dalam diskusinya tentang kecerdasan moral sebagai 'kemampuan untuk memahami benar dan salah berarti memiliki keyakinan etis yang kuat dan bertindak berdasarkan keyakinan tersebut. sehingga seseorang berperilaku dengan cara yang benar dan terhormat, Michele Borba menggambarkan tujuh kebajikan esensial sebagai empati, hati nurani, pengendalian diri, rasa hormat, kebaikan, toleransi, dan keadilan. Dia lebih lanjut mengklaim bahwa para filsuf moral telah mengidentifikasi lebih dari empat ratus kebajikan. Jelas dari semua ini, konsep berbagi nuansa makna. Misalnya, belas kasih dan empati mungkin serupa, keadilan dan kejujuran sering kali, tetapi tidak selalu, disamakan, keberanian dan integritas tidak begitu terpisah. Sehingga harus dirinci secara terpisah, dan rasa hormat terhadap orang lain dapat dilihat sebagai perwujudan semua kebajikan lainnya. Perhatikan kesamaan yang tumpang tindih antara kebajikan dan prinsip yang paling sering diidentifikasi dengan etika profesional dan khususnya kualitas moral guru, keadilan, konsistensi, ketidak berpihakan, dapat dipercaya, kejujuran, integritas, keberanian, komitmen, ketekunan, rasa hormat, tanggung jawab, empati, kebaikan, perhatian, kasih sayang, kelembutan, kesabaran, pengertian, keramahan, kerendahan hati, kesopanan, keterbukaan pikiran, dan toleransi. 4. Di dalam kelas pesan moral Dalam hal ini, pilihan kurikulum yang dibuat guru dalam menyusun pelajaran, keputusan pedagogis yang mereka ambil, pertukaran sosial kasual mereka dengan siswa serta pendekatan mereka yang lebih formal untuk disiplin dan manajemen kelas, metode evaluasi mereka, dan banyak aspek diskresi lainnya dari mereka. pekerjaan semua memiliki potensi untuk mempengaruhi orang lain dengan cara moral dan etika yang mendalam. Misalnya, ketika guru kelas enam Gina memilih bahan bacaan untuk kelasnya, pilihannya tidak hanya berdasarkan kurikulum; mereka juga mencerminkan perhatiannya terhadap kesejahteraan emosional murid-muridnya, karena dia membiarkan belas kasih dan empati membimbingnya. Strategi pedagogis umum lainnya, kerja kelompok kecil, secara moral sarat, mengingat bahwa proses penentuan keanggotaan kelompok memerlukan semacam seleksi di antara masing-masing siswa. Guru etika harus membuat keputusan yang baik secara akademis dan moral tentang bagaimana kelompok dibentuk dan bagaimana individu dalam konteks kelompok harus dievaluasi. Masalah keadilan dan kepedulian perlu dipertimbangkan. Kebajikan keadilan berakar pada prinsip etika dasar keadilan dan menyiratkan kualitas moral terkait lainnya seperti konsistensi, keteguhan, kesetaraan, ketidakberpihakan, dan kesetaraan yang tidak harus ditafsirkan dengan cara yang sama oleh semua orang. Bagi guru, kebutuhan untuk memperlakukan siswa secara adil merupakan keharusan moral yang meluas ke semua aspek praktik profesional mereka. Ini mempengaruhi hal-hal seperti menegakkan aturan sekolah dan kelas, menandai dan menilai siswa, menampilkan pekerjaan mereka di depan umum, memberikan tugas, memberikan bantuan, memanggil mereka untuk menanggapi pertanyaan di kelas, mengatur mereka dalam kelompok dan pola tempat duduk, terlibat dalam pertukaran pribadi dengan siswa. individu, menetapkan dan menegakkan tanggal ujian dan tenggat waktu pekerjaan rumah, hanya untuk beberapa nama. 4272 Mengenal Etika dan Etiket Guru Profesional Pendidikan Anak Usia Dini di Indonesia dan Luar Negeri – Delfi Eliza, Novela Rifa, Yeni Astuti, Ayu Dahlia Putri DOI Edukatif Jurnal Ilmu Pendidikan Vol 4 No 3 Tahun 2022 p-ISSN 2656-8063 e-ISSN 2656-8071 Demikian pula, David Bricker mengidentifikasi keadilan sebagai kebajikan pertama kehidupan publik menyebutnya juga prinsip profesional. Pertama ia mencatat bahwa guru menganggap keadilan sebagai sesuatu 'yang diamanatkan oleh etika profesi mereka. 5. Kesadaran diri sebagai pengetahuan etis Jika pengetahuan etis akan dikonseptualisasikan sebagai dasar untuk rasa profesionalisme yang diperbarui dalam mengajar, maka guru perlu menyadari sifat moral dari apa yang mereka lakukan. Mereka membutuhkan 'hati nurani' yang berkembang dengan baik, yang didefinisikan sebagai sesuatu yang memberikan kita pengetahuan tentang apa yang benar dan salah. Namun, hati nurani lebih dari sekadar sumber pengetahuan yang pasif. Hati nurani melibatkan alasan dan berpikir kritis, itu juga melibatkan perasaan. Hati nurani tidak hanya memotivasi kita, dia tuntutan bahwa kita bertindak sesuai dengan itu. Namun, hati nurani guru etika yang berkembang dengan baik harus melampaui pengetahuan sehari-hari tentang benar dan salah untuk dapat menerapkan pengetahuan tersebut ke dalam konteks profesional praktik pengajaran. 6. Akuntabilitas moral dan profesionalisme Dalam banyak hal, esensi profesionalisme ditentukan oleh prinsip-prinsip etika yang mengatur tidak hanya perilaku profesional yang diharapkan tetapi juga semangat komitmen dan tanggung jawab yang mereka wujudkan baik sebagai praktisi individu maupun rekan kolektif. Upaya untuk memformalkan prinsip-prinsip moral inti, yang harus dikenali oleh kita semua, serta tanggung jawab yang lebih khusus yang khusus untuk profesi tertentu telah menghasilkan penciptaan kode etik peraturan dan standar profesional dan badan pemerintahan sendiri untuk mempromosikan dan menegakkannya. Demikian pula, dalam penjelasannya tentang etika profesional sebagai perwujudan etika kepedulian, etika kompetensi, dan etika komitmen profesional, Thompson berpendapat bahwa mengajar belum cukup ditekankan sebagai tindakan kepercayaan. Dengan pemberian kepercayaan, muncul harapan akan standar perilaku moral yang lebih tinggi. Menulis secara luas tentang profesional dan orang lain yang melayani kepentingan masyarakat, seperti guru dan polisi, Edwin Delattre berpendapat bahwa individu-individu yang memegang posisi kepercayaan publik lebih berkewajiban daripada anggota masyarakat umum untuk memenuhi standar moral yang lebih tinggi. Seperti yang dinyatakan oleh Covert Biasanya, guru tidak bebas untuk bertindak di depan umum atau secara pribadi seperti orang lain. Mungkin karena mereka memiliki tanggung jawab untuk menegakkan kode moral yang perlu dipatuhi oleh guru. Tugas untuk bertindak secara bertanggung jawab ini menempatkan guru di jajaran profesional lain seperti dokter, pengacara, dan pendeta. Poin bahwa kepercayaan masyarakat memerlukan standar perilaku yang lebih tinggi dari guru baik di bidang profesional dan pribadi daripada yang diharapkan dari orang lain tertanam dalam hukum Kanada oleh dua keputusan Mahkamah Agung pada tahun 1996 Kedua kasus tersebut muncul dari perilaku guru dalam kehidupan pribadi mereka. Dalam setiap kasus, Mahkamah Agung menolak untuk membedakan secara tajam antara standar tinggi etika dan perilaku yang berhak diharapkan masyarakat dari guru ketika mereka memenuhi tugas publik mereka dan standar yang diharapkan dari guru dalam kehidupan pribadi mereka. Sebagai keputusan pengadilan tertinggi Kanada, kedua keputusan ini adalah presidenn yang akan diikuti oleh semua pengadilan Kanada dalam kasus serupa. Dalam tinjauannya terhadap dua putusan ini, Mandell menyimpulkan Badan profesional 'guru' harus mengirimkan pesan kepada anggotanya bahwa tidak ada ruang dalam profesi bagi mereka yang tidak dapat atau tidak akan memenuhi standar tinggi etika pribadi dan profesional yang diharapkan masyarakat dan hukum Kanada. Referensi tentang peran badan profesional guru ini memiliki implikasi bagi pengembangan pengetahuan etika kolektif. Sementara sebagian besar guru mungkin tidak perlu diingatkan oleh asosiasi mereka bahwa perilaku tidak bermoral menurut standar masyarakat atau ilegal tidak dapat 4273 Mengenal Etika dan Etiket Guru Profesional Pendidikan Anak Usia Dini di Indonesia dan Luar Negeri – Delfi Eliza, Novela Rifa, Yeni Astuti, Ayu Dahlia Putri DOI Edukatif Jurnal Ilmu Pendidikan Vol 4 No 3 Tahun 2022 p-ISSN 2656-8063 e-ISSN 2656-8071 diterima, kasus seperti yang dijelaskan di sini harus menunjukkan pentingnya guru untuk tetap selalu sadar dan waspada peran mereka sebagai agen moral tepercaya dan tanggung jawab etis. Asosiasi profesional di bidang lain juga terlibat dalam pemeriksaan berkelanjutan atas isu-isu yang berkaitan dengan profesionalisme dan etika. Misalnya, di Ontario, Ketua Komite Penasihat Kehakiman tentang profesionalisme dan apa artinya bagi pengacara menyatakan bahwa dalam masyarakat, 'Ada persepsi bahwa pengacara telah meninggalkan akar profesional mereka dan melihat hukum lebih sebagai bisnis daripada panggilan. Perkembangan ini menciptakan kebutuhan untuk menginformasikan pengacara dan publik tentang sifat profesionalisme dan untuk menggambarkan standar dan nilai layanan dan perilaku profesional'. Komite membahas pentingnya 'karakter pribadi' dan termasuk di antara 'bahan penyusun profesionalisme' prinsip-prinsip moral integritas dan kehormatan. Demikian pula, Society for Academic Emergency Medicine di Amerika Serikat mengeluarkan laporan tentang profesionalisme dan etika di mana kedokteran didefinisikan sebagai 'perusahaan moral yang didasarkan pada perjanjian kepercayaan'. Ini dengan jelas menegaskan bahwa suatu profesi pertama-tama didasarkan pada etika, dan bahwa kompetensi teknis dan pengetahuan bidang tersebut tidak cukup untuk memastikan perilaku profesional. Sebaliknya, laporan tersebut mengacu pada kebutuhan untuk 'berbasis kebajikan' etika' yang mencakup kebajikan seperti kehati-hatian, keberanian, kesederhanaan, kewaspadaan, penghargaan positif tanpa syarat, amal, kasih sayang, dapat dipercaya, dan keadilan. Kebajikan seperti itu sama pentingnya dalam pengajaran, dan penting untuk mempromosikan pengetahuan etis sebagai dasar dari profesionalisme yang diperbarui bahwa profesi lain mengungkapkan keyakinan yang sebanding dengan yang ditekankan dalam diskusi ini. Dalam pendidikan internasional, badan pengatur, organisasi yang mengatur diri sendiri, perguruan tinggi guru, dewan pengajar, dan asosiasi profesional semacam itu semakin banyak digunakan atau dibuat untuk tujuan antara lain yang berkaitan dengan standar praktik profesional untuk mengatasi kekhawatiran tentang akuntabilitas, penegasan profesionalisme, dan premis etis yang harus mendukung keduanya. Seperti yang dinyatakan oleh Strike dan Ternasky, salah satu elemen yang mencirikan suatu profesi sebagai dapat mengatur dirinya sendiri adalah fakta bahwa 'anggota suatu profesi menjaga etika mereka sendiri'. Sebagai contoh lokal, Ontario College of Teachers diciptakan pada tahun 1996 oleh undang-undang provinsi sebagai badan pengatur mandiri untuk memastikan akuntabilitas profesi guru dan memikul tanggung jawab untuk menentukan dan memelihara standar profesional yang mengatur praktik guru. Di antara berbagai mandatnya, college menyetujui peraturan yang mendefinisikan perilaku profesional yang salah dan mengembangkan kode etik, yang kemudian disebut 'standar etika', yang keduanya bertanggung jawab untuk ditegakkan oleh college. Dalam diskusinya tentang pengembangan Dewan Pengajaran Umum di Inggris dan Wales, Meryl Thompson mencatat pentingnya pemahaman bersama dan apresiasi tanggung jawab etis profesi. Dia dengan bijak berpendapat bahwa, 'Etika profesional tidak dapat dipaksakan, karena menurut sifatnya mereka harus diinternalisasikan untuk menjadi bagian dari kesadaran kolektif dan hati nurani individu'. ia percaya karena alasan inilah kode etik, meskipun dapat diterima sebagai simbol akuntabilitas moral, tidak boleh dianggap oleh anggota profesi hanya sebagai aturan atau perintah yang diatur yang terlepas dari realitas pekerjaan sehari-hari mereka. Sebaliknya, mereka harus menjadi doa inspirasional untuk cita-cita profesional dan prinsip-prinsip moral yang tertanam dalam contoh terbaik dari praktik mereka sendiri. 7. Standar formal, kode standar Dalam mendefinisikan kode etik sebagai 'strategi yang memberikan pedoman umum untuk praktik pendidikan pada khususnya dan terbuka untuk interpretasi yang jauh lebih luas daripada yang dapat diizinkan oleh hukum', Haynes berpendapat bahwa kode bersifat umum menurut desainnya namun lebih spesifik daripada 'etika yang luas. prinsip beneficence dan non-maleficence di mana mereka didirikan', dan bahwa mereka harus secara bersamaan idealis dan praktis. Bagaimana prinsip-prinsip seperti non- 4274 Mengenal Etika dan Etiket Guru Profesional Pendidikan Anak Usia Dini di Indonesia dan Luar Negeri – Delfi Eliza, Novela Rifa, Yeni Astuti, Ayu Dahlia Putri DOI Edukatif Jurnal Ilmu Pendidikan Vol 4 No 3 Tahun 2022 p-ISSN 2656-8063 e-ISSN 2656-8071 maleficence apa yang tidak boleh dilakukan dan beneficence apa yang harus dilakukan diekspresikan dalam kode etik secara signifikan mempengaruhi nada dan bentuknya. Bull mencatat bahwa dimungkinkan untuk 'menyepakati kode etik untuk mengajar yang menentukan apa yang tidak boleh dilakukan oleh guru dan yang membuka perdebatan tentang apa yang harus dilakukan oleh guru. Sebenarnya, kode seperti itu adalah serangkaian "jangan" untuk guru. Perbedaan antara menyajikan prinsip-prinsip etika dari perspektif negatif/larangan atau dari positif/keharusan menyoroti kompleksitas tidak hanya dari penyusunan kode etik atau standar tetapi juga mencoba menerapkannya ke dalam praktik dengan cara yang mungkin dapat ditegakkan dengan jelas. Kode etik dan pernyataan standar etik juga agak berbeda dalam isi dan substansinya. Bukan hal yang aneh untuk menemukan di dalamnya referensi untuk menghormati nilai dan martabat orang lain, menjaga rasa hormat terhadap prinsipprinsip seperti keadilan, kejujuran, kebenaran, konsistensi perlakuan, ketidakberpihakan, kerahasiaan, dan integritas, dan terlibat dalam mengejar keunggulan. Sebagian besar membahas kebutuhan untuk berkomitmen pada siswa, orang tua, kolega, profesional lain, dan masyarakat luas; beberapa merujuk pada tanggung jawab seseorang terhadap profesi itu sendiri dan pentingnya pembelajaran profesional. Yang biasanya ditulis oleh serikat guru daripada perguruan tinggi profesional cenderung menekankan kewajiban kontraktual dan harapan bahwa guru tetap setia dan berkomitmen pada serikat itu sendiri, proses dan peraturannya, dan mempertahankan keanggotaannya. Dalam kritik keras mereka terhadap Kode Etik Asosiasi Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Hak Guru Federasi Amerika, Arends merekomendasikan bahwa profesi guru 'mengunjungi kembali dan merevisi' mereka standar sebagai langkah pertama minimal 'mengingat panggilan saat ini untuk penekanan yang lebih besar pada pengajaran sebagai tindakan moral'. Kode etik dari 'profesi membantu' lainnya dapat dibedakan dari banyak pernyataan pengajaran dalam penekanannya pada melayani klien di atas segalanya. Sebagai contoh singkat, pernyataan etika yang panjang dan terperinci dari Asosiasi Penasihat Sekolah Amerika menegaskan bahwa kewajiban utama adalah kepada siswa, bukan kepada rekan kerja, orang tua, profesi secara keseluruhan, atau masyarakat umum. Demikian pula, Asosiasi Medis Kanada mengembangkan dan menyetujui 'sebagai panduan bagi dokter' kode etik berdasarkan Sumpah Hipokrates yang dinyatakan sebagai prinsip pertama di bawah 'tanggung jawab umum' untuk 'mempertimbangkan terlebih dahulu kesejahteraan pasien'. Royal College of Dental Surgeons juga mendaftar sebagai poin pengantar bahwa dokter gigi etis akan memiliki pertimbangan pertama mereka untuk kesejahteraan pasien mereka'. Sementara guru dan sekolah sering menyebut kepentingan terbaik anak sebagai motivasi pendorong atau bahkan pembenaran untuk semua keputusan dan tindakan, jarang ditemukan dalam kode etik mereka referensi eksplisit dan langsung ke keunggulan tanggung jawab moral ini. Kode dapat memberikan dasar untuk pengaturan diri dan dapat membantu membangun kepercayaan pada guru dan mempertahankan integritas guru di mata publik. Kode etik profesional memang membantu dan perlu, tetapi itu saja tidak cukup. Sesuai dengan kode, tanpa membuat komitmen terhadap cita-cita dan nilai-nilainya, berarti hanya memberikan penampilan perilaku etis. Hanya ketika perilaku khusus kode dan cita-cita serta nilai yang mendasarinya terhubung hanya ketika diterima bahwa apa yang dilakukan guru dan mengapa mereka melakukannya terhubung kode profesional akan berhenti menjadi aturan etiket profesional dan menjadi pernyataan moral yang kuat. 8. Pengetahuan etis sebagai profesionalisme memperluas komunitas Sebagai perbandingan, Gerald Grant juga menawarkan tiga saran tentang bagaimana melibatkan guru di sekolah mereka dalam refleksi dan tindakan moral. Salah satu caranya disebut seminar dia menulis, pengalaman seminar kolegial akan memperkuat konsensus tentang tanggung jawab moral guru dan model suatu bentuk pengajaran yang sayangnya diabaikan di sebagian besar sekolah. Dua lainnya melibatkan 'membayangi', di mana guru menghabiskan satu hari membayangi siswa untuk melihat apa yang salah di 4275 Mengenal Etika dan Etiket Guru Profesional Pendidikan Anak Usia Dini di Indonesia dan Luar Negeri – Delfi Eliza, Novela Rifa, Yeni Astuti, Ayu Dahlia Putri DOI Edukatif Jurnal Ilmu Pendidikan Vol 4 No 3 Tahun 2022 p-ISSN 2656-8063 e-ISSN 2656-8071 sekolah sebagai stimulus untuk refleksi dan diskusi, dan 'meneliti', di mana aspek kehidupan sekolah ditemukan, juga sebagai substansi untuk refleksi moral. 9. Menumbuhkan profesionalisme etis melalui pendidikan guru Pengetahuan etika sebagai dasar penerapan etika profesional dalam mengajar harus digunakan oleh guru dalam pemeriksaan diri mereka tentang sifat moral dari tindakan, keputusan, dan sikap mereka secara keseluruhan kepada siswa dan kewajiban profesional mengajar secara lebih umum. Mereka perlu mempertanyakan mengapa mereka melakukan apa yang mereka lakukan, apa dampak moral dari perilaku mereka terhadap orang lain, apakah aspek dari praktik rutin mereka dapat menunjukkan perilaku ceroboh, lalai, tidak peka, atau pada dasarnya tidak memadai, dan sebagainya. Secara kolektif, mereka perlu mempertimbangkan pertanyaanpertanyaan seperti itu dari perspektif pengetahuan etika bersama karena mereka mungkin berlaku untuk praktik normatif di sekolah mereka sendiri Agung, 2012. Sebagai kesimpulan, penulis menawarkan daftar saran dan refleksi yang agak informal sebagai bagian kecil dari diskusi kami tentang etika profesional a. Selalu mengidentifikasi prinsip-prinsip inti kejujuran, keadilan, kebaikan ... yang relevan dengan setiap situasi dan/atau dilema dan tanyakan pada diri Anda, 'Apakah prinsip-prinsip itu ditegakkan atau dikompromikan?' b. Dengarkan hati nurani Anda. Apa reaksi pertama Anda dan mengapa? Jangan melakukan apa pun yang Anda yakini salah hanya karena seseorang atau kelompok tertentu menekan Anda atau meyakinkan Anda bahwa itu benar-benar dapat diterima karena 'semua orang di sini melakukannya'. c. Renungkan dan antisipasi sebelum mengajarkan materi kurikuler, memberikan tes atau tugas, membuat aturan kelas, mendisiplinkan siswa, dll., pikirkan konsekuensi potensialnya yang dapat menciptakan dilema etika bagi Anda atau orang lain. Tanyakan, 'Jika saya melakukan ini, dapatkah ini terjadi. . .?' d. Mendahulukan siswa secara individu dan kolektif meskipun ini tampaknya lebih mudah diucapkan daripada dilakukan, terutama dalam konteks situasi yang melibatkan rekan kerja. e. Pada akhirnya, Anda bukan hanya seorang individu yang melakukan pekerjaan; Anda adalah Menggunakan pengetahuan etis untuk menginformasikan publik yang profesional, bertanggung jawab secara pribadi dan mewujudkan seluruh kewenangan profesi keguruan dan lembaga persekolahan. Anda tidak berbicara dan bertindak sebagai orang independen X; peran Anda memberi Anda otoritas yang lebih besar dari itu – dan kesalahan. 'Guru berkata begitu, jadi itu pasti benar.' Akibatnya pikirkan perbedaan antara menangani isu-isu kontroversial di kelas dan indoktrinasi; jangan merasa terdorong untuk memberikan pendapat pribadi Anda tentang masalah yang benar-benar dapat diperdebatkan sebenarnya, hindari melakukannya; tanyakan pada diri Anda apakah 'alasan' Anda bersifat politis, dan jika demikian, apakah ruang kelas benar-benar tempat untuk menayangkannya? f. Jangan mengkompromikan prinsip-prinsip moral dalam cara Anda bertindak di sekitar siswa kembali penggunaan bahasa, cerita pribadi atau intim yang diceritakan, sikap yang diungkapkan, humor yang digunakan, dll. karena Anda pikir mereka akan melihat Anda sebagai 'tidak keren' atau karena Anda pikir Anda akan 'menjangkau mereka' lebih baik jika Anda berpura-pura menjadi bagian dari budaya sebaya mereka. Anda bukan bagian darinya dan Anda tidak boleh mencoba untuk menjadi bagian darinya. g. Kenali peraturan sekolah, norma, kebijakan yang dapat diterima, dan ketahui kapan harus mengakses informasi hukum, jika diperlukan. h. Anda tidak sendiri. Anda adalah bagian dari sebuah profesi dan anggota staf sekolah. Carilah saran dan bantuan dalam situasi sulit secara formal dan informal dari kolega dan administrator Anda. 4276 Mengenal Etika dan Etiket Guru Profesional Pendidikan Anak Usia Dini di Indonesia dan Luar Negeri – Delfi Eliza, Novela Rifa, Yeni Astuti, Ayu Dahlia Putri DOI Edukatif Jurnal Ilmu Pendidikan Vol 4 No 3 Tahun 2022 p-ISSN 2656-8063 e-ISSN 2656-8071 i. Jangan lakukan, katakan, atau maafkan apa pun yang Anda tidak ingin 'dunia' tahu, tetapi ingat, integritas berarti 'melakukan yang benar di mana tidak ada orang yang membuat Anda melakukannya selain diri Anda sendiri' John Fletcher Moulton 1924.22 j. Jangan gunakan Publik Boston sebagai panutan Anda untuk pengambilan keputusan etis Elizabeth, 2003. Seorang guru tidak dapat dikatakan sebagai pendidik profesional jika ia tidak mau atau tidak mampu menunjukkan etika yang disyaratkan. Profesionalisme pendidik PAUD dapat dilihat dari kualifikasi akademik dan pengalaman mengajarnya. Jika kualifikasi pendidik PAUD memenuhi peraturan dan standar PAUD, maka ia akan memiliki kompetensi yang sesuai dan dibutuhkan untuk mengelola pembelajaran PAUD.Yelva, 2019 Berikut ini akan dibahas beberapa hasil review terhadap penelitian yang relevan dengan artikel yang diteliti oleh peneliti sebagai berikut Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Shofia, 2021 yang berjudul mengenal standar dan etika profesionalisme guru PAUD. Pada penelitian tersebut peneliti menggunakan metode penelitian kajian literatur berdasarkan sumber-sumber rujukan dari buku maupun artikel. Di dalam penelitiannya, beliau menjelaskan bahwasannya Kepribadian guru yang baik memudahkan guru dalam melaksanakan pendidikan karakter yang merupakan salah satu tujuan pendidikan nasional. Oleh karena itu, etika profesi merupakan kemampuan profesional guru, dan merupakan salah satu kemampuan yang harus dimiliki guru dalam bidang pendidikan. Sebagai tenaga pendidik, guru secara khusus guru PAUD, perlu melakukan refleksi etika dalam Profesinya tersebut. Hal ini mencakup dua hal, yaitu akhlak guru terhadap dirinya sendiri, dan akhlak guru terhadap siswa. Adapun hasil dari penelitian yang dilakukannya menunjukkan bahwa etika profesi guru dan etika dalam pendidikan itu memiliki pengaruh yang kuat terhadap peserta didik dan meningkatkan tingkat kemauan anak untuk belajar. Penelitian yang dilakukan oleh Byung & Dkk, 2014 mengenai Ethical Directions and Cultural dimensions of Construction Professionals in Malaysia With a Framework of Ethical Decision Making. Di dalam penelitian ini terdapat teori yang di adospsi mengenai etika yakni To develop a framework of ethicaldecision making for construction, a causality concept which is based on three principal ethical theories has been adopted. Agent Virtue ethics founded inhuman nature-Action Deontologyfounded in rule rationality. Results Consequentialism founded incalculative rationality. This research provides a practical framework of ethical decision making for construction together with the perceptions of construction professionals in respect to ethics and culture. The outcomes of the survey shows that the construction professional in Malaysia are slightly more mean-oriented than end-oriented, and their cultural dimensions are more power oriented PDI, morem individualistic IDV and more masculine MAS compared to the Malaysia national level cultural dimensions. Dalam penelitian yang dilakukan oleh Roel & Dkk, 2020, tentang Connecting to the Heart Teaching Value-Based Professional Ethics bahwasannya guru harus mendidik dari hati yang tulus. Dimensi penting pendidikan etika yang berfokus pada nilai-nilai, komitmen pribadi, dan makna insinyur itu sendiri. Karena makna nilai dalam pendidikan etika profesional sangat dibutuhkan. Engineering programs in the united states have been experimenting with diverse pedagogical approachesto educate future professional engineers. However, a crucial dimension of ethics education that focuses on the values, personal commitment, and meaning of engineers has been missing in many of these pedagogical approaches. We argue that a value based approach to professional ethics education is critically needed in engineering aducation. Professional teaching professional ethical standards, including codes of ethics and philosophical teaching ethical theories and their aplications in professional settings. Dari beberapa penelitian di atas maka dapat disimpulkan bahwa Etika sangat diperlukan sebagai landasan perilaku kerja para guru dan tenaga kependidikan lainnya. Dengan etika kerja itu, maka suasana dan 4277 Mengenal Etika dan Etiket Guru Profesional Pendidikan Anak Usia Dini di Indonesia dan Luar Negeri – Delfi Eliza, Novela Rifa, Yeni Astuti, Ayu Dahlia Putri DOI Edukatif Jurnal Ilmu Pendidikan Vol 4 No 3 Tahun 2022 p-ISSN 2656-8063 e-ISSN 2656-8071 kualitas kerja dapat diwujudkan sehingga menghasilkan kualitas pribadi dan kinerja yang efektif, efisien, dan produktif dan yang menjadi dasar perilaku tidak hanya terkait hukum-hukum Pendidikan dan prosedur kependidikan yang mengatur perilaku guru saja, akan tetapi nilai moral dan etika menjadi acuan dalam menjalani tugas profesional guru. Baik di dalam maupun di luar negeri dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas maka ada etika yang harus di taati dan dilaksanakan oleh para anggota guru yang ada. KESIMPULAN Etika guru profesional adalah sikap yang harus dimiliki guru dalam profesinya sebagai pendidik, pengajar, pelatih, pembimbing dan juga penilai. Etika sangat diperlukan sebagai landasan perilaku kerja para guru dan tenaga kependidikan lainnya. Dengan etika kerja itu, maka suasana dan kualitas kerja dapat diwujudkan sehingga menghasilkan kualitas pribadi dan kinerja yang efektif, efisien, dan produktif dan yang menjadi dasar perilaku tidak hanya terkait hukum-hukum Pendidikan dan prosedur kependidikan yang mengatur perilaku guru saja, akan tetapi nilai moral dan etika menjadi acuan dalam menjalani tugas profesional di dalam maupun di luar negeri dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas maka ada etika yang harus di taati dan dilaksanakan oleh para anggota guru yang ada. Dalam rangka menerapkan keprofesionalan seorang guru maka guru harus mengupdate pengetahuan mengenai etika-etika guru profesional terbaru yang kemudian dilakukan dengan hati yang tulus serta komitmen yang ada pada diri guru tersebut. DAFTAR PUSTAKA Adrian, Camilleri, & Dkk. 2012. Teachers’ Code Of Ethics And Practice, The Council For The Teaching Profession In Malta. Ministry Of Education And Employment. Agung, I. 2012. Menghasilkan Guru Kompetensi Dan Profesional. Bee Media Indonesia. Byung, Gyoo Kang, & Dkk. 2014. Ethical Directions And Cultural Dimensions Of Construction Professionals In Malaysia With A Framework Of Ethical Decision Making. Advanced Materials Research, Vols. 838-. Doi Darmadi, H. 2011. Metode Penelitian Pendidikan. Alfabeta. Elizabeth, C. 2003. Professional Learning The Ethical Teacher. Open University Press. Philadelphia. Fahreza Widyananda, R. 2021. Perbedaan Etika Dan Etiket Dalam Kehidupan Sehari-Hari. Https// Gusti, A., Oka, Cahya Dewi, & Dkk. 2020. Buku Ajar Prinsip Etika Profesi Membangun Sikap Profesionalisme Diri. Pt Panca Terra Firma. Ikhsanuddin, M., & Amrulloh. 2019. Etika Guru Dan Murid Perspektif Kh. Hasyim Asy’ari Dan Undang-Undang Guru Dan Dosen. Jurnal Pendidikan Islam, Vol 3, No. Intan Fitriani, N. 2020. Kompetensi Etika Guru Dalam Proses Pembelajaran. Jurnal Instruksional, Volume 2 N. Nurhayani, Yuanita, S. K. S., Permana, A. I., & Eliza, D. 2022. Tpack Technological, Pedagogical Dan Content Knowledge Untuk Peningkatan Profesionalisme Guru Paud. Jurnal Basicedu. Riyanto, A. A. 2015. Pendidikan Etika Membangun Kepribadian Anak Usia Dini. Tunas Siliwangi, Vol. 1 No. Roel, S., & Dkk. 2020. Connecting To The Heart Teaching Value-Based Professional Ethics, Etika Sains 4278 Mengenal Etika dan Etiket Guru Profesional Pendidikan Anak Usia Dini di Indonesia dan Luar Negeri – Delfi Eliza, Novela Rifa, Yeni Astuti, Ayu Dahlia Putri DOI Edukatif Jurnal Ilmu Pendidikan Vol 4 No 3 Tahun 2022 p-ISSN 2656-8063 e-ISSN 2656-8071 Dan Teknik. Https// Ruslan. 2016. Etika Guru Dalam Proses Belajar Mengajar. Al-Riwayah Jurnal Pendidikan, Volume 8,N. Setiyaningsih, D. 2020. Peran Etika Dan Profesi Kependidikan Dalam Membangun Nilai-Nilai Karakter Mahasiswa Calon Guru Sd. Holistik Jurnal Ilmiah Pgsd, Volem Iv,. Shofia, M. 2021. Mengenal Standar Dan Etika Profesionalisme Guru Paud. Jurnal Pendidikan Tambusai, Volume 5 N. Syarifah Normawati, Dkk. 2019. Etika Dan Profesi Guru. Riau, Pt Umar, Sidiq. 2018. Etika Dan Profesi Keguruan. Jawa Timur Stai Muhammadiyah Tulungagung. Wandi, Z. N., & Nurhafizah. 2019. Etika Profesi Guru Pendidikan Anak Usia Dini. Golden Age Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, Volume 2 N. Widiansyah, A. 2019. Modul Etika Profesi Guru. Perpustakaan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Http// Yelva, N. 2019. Etika Profesi Guru Paud Profesional Dalam Mewujudkan Pembelajaran Bermutu. Jurnal Pendidikan Tambusai, Volume 3 N. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this NurhayaniSri Kemala Sandi YuanitaAyu Intan Permana Delfi ElizaThe teachers’ ability to apply technology in delivering learning materials is one of the factors to become a professional teacher. The purpose of this study was to analyze the framework of Technological Pedagogical and Content Knowledge TPACK in order to improve the professionalism of early childhood education teachers. The methodology of this research used the type of qualitative descriptive research. The respondents of this research were early childhood education teachers in Payakumbuh City. The data collection technique of this research was used interview, observation and documentation. From the result of this study, it can be concluded that the Technological Knowledge TK of early childhood education teachers is in “enough” category, Content Knowledge CK in the “good” category, Pedagogical Knowledge PK in the “good” criteria, Technological Content Knowledge TCK in “enough” criteria, Technological Pedagogical Knowledge TPK in “enough” criteria, Pedagogical Content Knowledge PCK teachers belong to “good” and Technological Pedagogical and Content Knowledge TPACK early childhood education teachers in Payakumbuh City were on “enough” Intan FitrianiHerwina Bahar Laily NurmaliaGuru sebagai pendidik memiliki tugas utama mendidik, mengajar, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal. Dalam proses pembelajaran guru harus melaksanakan kode etik dan kompetensi etika yang harus dipertanggung jawabkan karena guru merupakan figure yang akan menjadikan anak bangsa yang mampu menanamkan nilai-nilai etika, moral dan norma. Guru juga harus mampu menjadi suri tauladan serta memposisikan sebagai pejuang nilai, etika dan moral di tengah-tengan masyarakat. Guru juga harus mampu memenuhi kualifikasi akademik dan akademi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Dan etika di pandang sebagai ilmu pengetahuan yang membicarakan baik buruknya perilaku manusia dalam kehidupan bersama. Definisi tersebut tidak melihat kenyataan bahwa ada keragaman norma, karena adanya ketidaksamaan waktu dan tempat, akhirnya etika menjadi ilmu yang deskriptif dan lebih bersifat kunci kompetensi, etika, guruRoel Snieder Qin ZhuEngineering programs in the United States have been experimenting with diverse pedagogical approaches to educate future professional engineers. However, a crucial dimension of ethics education that focuses on the values, personal commitments, and meaning of engineers has been missing in many of these pedagogical approaches. We argue that a value-based approach to professional ethics education is critically needed in engineering education, because such an approach is indispensable for cultivating self-reflective and socially engaged engineers. This paper starts by briefly comparing two prevalent approaches to ethics education in science and engineering professional teaching professional ethical standards, including codes of ethics and philosophical teaching ethical theories and their applications in professional settings. While we acknowledge that both approaches help meet certain ethics education objectives, we also argue that neither of these is sufficient to personally engage students in authentic moral learning. We make the case that it is important to connect ethics education to the heart, which is extensively driven by values, and present a value-based approach to professional ethics education. We provide some classroom practices that cultivate a safe, diverse, and engaging learning environment. Finally, we discuss the implications of a value-based approach to professional ethics education for curriculum design and pedagogical practice, including opportunities and challenges for engineering faculty eager to incorporate value-based inquiry into their ethics and business ethics are becoming new requirements for a successful business in the 21st century. This trend continues to be strengthened throughout the industries and the construction industry cannot be exceptional. This research provides a practical framework of ethical decision making for construction together with the perceptions of construction professionals in respect to ethics and culture. A project factor approach is incorporated in the framework to reflect the unique feature of construction. The framework is based on Agent virtue ethics - Action deontology Results consequentialism model and the stakeholder concept of construction projects. The framework also intends to identify the ethical directions either mean-oriented or end-oriented. The effectiveness of the framework has been proved through a survey with construction professionals in Malaysia. The survey also includes cultural dimensions as ethic is a subset of culture. The outcomes of the survey shows that the construction professional in Malaysia are slightly more mean-oriented than end-oriented, and their cultural dimensions are more power oriented PDI, more individualistic IDV and more masculine MAS compared to the Malaysia national level cultural Code Of Ethics And Practice, The Council For The Teaching Profession In Malta. Ministry Of Education And EmploymentCamilleri AdrianDkkAdrian, Camilleri, & Dkk. 2012. Teachers' Code Of Ethics And Practice, The Council For The Teaching Profession In Malta. Ministry Of Education And Guru Kompetensi Dan ProfesionalI AgungAgung, I. 2012. Menghasilkan Guru Kompetensi Dan Profesional. Bee Media Penelitian Pendidikan. AlfabetaH DarmadiDarmadi, H. 2011. Metode Penelitian Pendidikan. Learning The Ethical TeacherC ElizabethElizabeth, C. 2003. Professional Learning The Ethical Teacher. Open University Press. Guru Dan Murid Perspektif Kh. Hasyim Asy'ari Dan Undang-Undang Guru Dan DosenM IkhsanuddinAmrullohIkhsanuddin, M., & Amrulloh. 2019. Etika Guru Dan Murid Perspektif Kh. Hasyim Asy'ari Dan Undang-Undang Guru Dan Dosen. Jurnal Pendidikan Islam, Vol 3, Etika Membangun Kepribadian Anak Usia DiniA A RiyantoRiyanto, A. A. 2015. Pendidikan Etika Membangun Kepribadian Anak Usia Dini. Tunas Siliwangi, Vol. 1 No.
gurupaud Minggu, 29 Maret 2020. Kode Etik Guru PAUD Secara etimologi, dalam bahasa Ingris ditemukakan beberapa kata yang lazim maknanya disebut guru, yaitu teacher, tutor, instructor, dan educator. Guru sering juga dikonotasikan sebagai kepanjangan dari kata "digugu dan ditiru". Digugu artinya segala sesuatu yang disampaikan oleh guru
Kode Etik Guru di Indonesia Terbaru [Lengkap] – kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku dan berbudaya. Tujuan kode etik agar profesionalisme memberikan jasa sebaik-baiknya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak dalam setiap profesi / pekerjaan apapun, pasti didalamnya terdapat pedoman dan aturan aturan yang mengikat dan telah disepakati kode etik, sehingga suatu pekerjaan atau profesi bisa berjalan dengan baik. Begitu juga dengan profesi guru baik guru Paud, TK, SD, SMP, SMA dan seterusnya, mereka para guru harus patuh dan taat kepada kode etik guru kongres PGRI yang ke XIII, Ketua Umum PGRI yaitu Basuni menyatakan bahwa yang dimaksud kode etik guru adalah pedoman perbuatan dan landasan moral guru Indonesia dalam melaksanakan profesinya sebagai tenaga pengajar PGRI,1973.Menurut Ditjen TMPPK dan PBPGRI 2008 mengemukakan pengertian kode etik guru sebagai berikut a. Kode etik guru Indonesia adalah norma dan azas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman dan sikap perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat dan warga Pedoman sikap dan perilaku sebagai mana yang dimaksud diatas adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama melaksanakan tugas-tugas profesi nya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi perserta didik, serta pergaulan sehari-hari didalam dan diluar etik guru mengikat semua sikap dan perbuatan guru, dalam arti setiap pelanggaran yang terjadi, yang melenceng dari kode etik guru, akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan yang dari itulah, hendaknya para guru di seluruh Indonesia paham dan mengetahui isi dan bunyi kode etik guru, dengan begitu mereka bisa menjalankan profesi guru dengan baik sehingga mampu mencerdaskan generasi penerus lebih jelasnya, berikut ini daftar 9 kode etik guru di Indonesia,Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang memiliki kejujuran professional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masingGuru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan secara sendiri dan/atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu menciptakan dan memelihara hubungan antarsesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru professional sebagai sarana melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang Etik Guru Indonesia LengkapBerikut ini kode etik guru Indonesia selengkapnya yang kami ambil dari situs resmi PGRI Persatuan Guru Republik Indonesia. Berisi fungsi, tujuan, sangsi dan hubungan guru dengan berbagai pihak sesuai kode etik guru di rahmat Tuhan yang Maha Esa guru Indonesia menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia indonesia yang bermain, bertakwa dan berakhlak mulia serta mengusai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil,makmur, dan Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan. Melatih menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru Indonesia memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung indonesia adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik yang dalam melaksanakan tugas berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”. Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip tersebut guru indonesia ketika menjalankan tugas-tugas profesional sesuai dengan perkembangan ilmu dan indonesia bertanggung jawab mengatarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Untuk itu, pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya, agar bangsa dan negara dapat tumbuh sejajar dengan bangsa lain di negara maju, baik pada masa sekarang maupun masa yang akan datang. Kondisi seperti itu bisa mengisyaratkan bahwa guru dan profesinya merupakan komponen kehidupan yang dibutuhkan oleh bangsa dan negara ini sepanjang zaman. Hanya dengan tugas pelaksanaan tugas guru secara profesional hal itu dapat diwujudkan eksitensi bangsa dan negara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia guru semakin penting dalam era global. Hanya melalui bimbingan guru yang profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, kompetetif dan produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang dan dimasa melaksanakan tugas profesinya guru indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri SatuPengertian, tujuan, dan FungsiPasal 11 Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia. Sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota maasyarakat dan warga negara.2 Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar,membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam dan luar 21 Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.2 Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan DuaSumpah/Janji Guru IndonesiaPasal 31 Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.2 Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.3 Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan 41 Naskah sumpah/janji guru Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru Indonesia.2 Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelumnya melaksanakan TigaNilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai OperasionalPasal 5Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari 1 Nilai-nilai agama dan Pancasila2 Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.3 Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual,Pasal 61 Hubungan Guru dengan Peserta Didika. Guru berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tuga didik, mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih,menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran. b. Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati dan mengamalkan hak-hak dan kewajiban sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat c. Guru mengetahui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran. d. Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan. e. Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik. f. Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan. g. Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik. h. Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya. i. Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya. j. Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil. k. Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya. l. Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya. m. Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan. n. Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi serta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan. o. Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesionallnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama. p. Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.2 Hubungan Guru dengan Orangtua/wali Siswa a. Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan Orangtua/Wali siswa dalam melaksannakan proses pedidikan. b. Guru mrmberikan informasi kepada Orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik. c. Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya. d. Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpatisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan. e. Guru berkomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya. f. Guru menjunjunng tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasin dengannya berkaitan dengan kesejahteraan kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan. g. Guru tidak boleh melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungna-keuntungan pribadi.3 Hubungan Guru dengan Masyarakat a. Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan. b. Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembnagkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran. c. Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat d. Guru berkerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya. e. Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya f. Guru memberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat. g. Guru tidak boleh membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat. h. Guru tidak boleh menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupam masyarakat.4 Hubungan Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat a. Guru memelihara dan eningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah. b. Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan. c. Guru menciptakan melaksanakan proses yang kondusif. d. Guru menciptakan suasana kekeluargaan di dalam dan luar sekolah. e. Guru menghormati rekan sejawat. f. Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat g. Guru menjunung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional. h. Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profsional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya. i. Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesionalberkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran membasiskan diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat. k. Guru memliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran. l. Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya. m. Guru tidak boleh mengeluarkan pernyataan-pernyaan keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat. n. Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat pribadi dan profesional sejawatnya o. Guru tidak boleh mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarnya. p. Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum. q. Guru tidak boleh menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.5 Hubungan Guru dengan Profesi a. Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi b. Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi yang diajarkan c. Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya d. Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya dan bertanggungjawab atas konsekuensiinya. e. Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindkan-tindakan profesional lainnya. f. Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya. g. Guru tidak boleh menerima janji, pemberian dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan proesionalnya h. Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.6 Hubungan guru dengan Organisasi Profesinya a. Guru menjadi anggota aorganisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan. b. Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan c. Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat. d. Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya. e. Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya. f. Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensis organisasi profesinya. g. Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya. h. Guru tidak boleh menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.7 Hubungan Guru dengan Pemerintah a. Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan Perundang-Undang lainnya. b. Guru membantu Program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan berbudaya. c. Guru berusaha menciptakan, memeliharadan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pancasila dan UUD1945. d. Guru tidak boleh menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran. e. Guru tidak boleh melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian EmpatPelaksanaan , Pelanggaran, dan sanksiPasal 71 Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kude Etik Guru Indonesia.2 Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat Penyelenggara pendidikan, masyarakat dan 81 Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan protes guru.2 Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.3 Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan sedang dan 91 Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Guru Indonesia merupakan wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.2 Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus objektif3 Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.4 Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.5 Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.6 Setiap pelanggaran dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasehat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru LimaKetentuan TambahanPasal 10Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan EnamPenutupPasal 111 Setiap guru secara sungguh-sungguh menghayati,mengamalkan serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.2 Guru yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru harus memilih organisasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.3 Dewan Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru kode etik guru Indonesia lengkap 9 [update terbaru] yang diambil dari situs resmi PGRI Persatuan Guru Republik Indonesia. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi para guru di Indonesia dalam menjalankan kode etik profesinya dengan baik.
.
  • ieccl7784w.pages.dev/127
  • ieccl7784w.pages.dev/342
  • ieccl7784w.pages.dev/260
  • ieccl7784w.pages.dev/24
  • ieccl7784w.pages.dev/265
  • ieccl7784w.pages.dev/382
  • ieccl7784w.pages.dev/499
  • ieccl7784w.pages.dev/222
  • kode etik guru paud